Update Terkini Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Bertambah 6 Kasus Positif

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali hingga 15 Mei 2020.

Disebutkan, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 kini menjadi 343 orang setelah mendapat menambahan 6 orang WNI yang menyusul dinyatakan positif. Mereka terdiri atas 3 orang PMI dan 3 transmisi lokal.

Bacaan Lainnya

Untuk pasien yang telah sembuh sejumlah 232 orang, bertambah 8 orang WNI yang terdiri atas 5 PMI dan 3 orang non-PMI. Sedangkan pasien yang meninggal dunia masih tetap 4 orang.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kepada pers di Denpasar, Jumat (15/5) petang mengatakan, untuk pasien positif Covid-19 yang kini masih dalam perawatan (kasus aktif) di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering, tercatat sebanyak 109 orang.

Dikatakan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sedangkan dari transmisi lokal sebanyak 132 Orang.

Adanya kasus penularan virus lewat transmisi lokal, kata Dewa Indra, menunjukkan masih adanya masyarakat Bali yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, lanjut dia, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus yang kini masih terus mewabah.

Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali mengungkapkan, Surat Gubernur Bali Nomor 149/Gugascovid-19/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker, menegaskan bahwa setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi, diharuskan untuk menggunakan masker.

Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya. Namun apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi, agar dibantu diberikan masker, sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.

Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker guna diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori yang ditetapkan, ucapnya.

“Guna memutus mata rantai penyebaran Ccovid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerja sama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19, sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,” kata Dewa Indra, menegaskan.   (LE-DP1)

Pos terkait