Karangasem, LenteraEsai.id – Dampak dari pelarangan peredaran obat sirup untuk sementara sehubungan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut atau Typical Progressive Acute Kidney Injury (TPAKI) pada ana-anak, membuat dunia farmasi atau pengelola apotek mengaku bimbang.
Masalahnya, dengan tidak digencarkannya sosialiasi tentang nama-nama jenis sirup yang tidak boleh diedarkan, tentu seluruh jenis obat sirup dinilai terlarang, dan ini berdampak pada menurunnya omzet penjualan sirup.
Hal tersebut disampaikan I Made Pasek, Asisten Apoteker pada Apotek Sahabat di Amlapura, Selasa (25/10/2022). “Omzet penjualan kami kini turun hingga 60 persen,” katanya.
Penurunan omzet tersebut dikarenakan selama ini kebanyakan customer mencari obat jenis sirup. Dengan begitu, lanjut Made Pasek, pihaknya berharap Kemenkes dan BPOM secepatnya dapat mengeluarkan surat edaran tentang obat sirup mana saja yang tidak boleh diedarkan atau dijual, atau sebaliknya sirup yang aman untuk dikonsumsi.
“Kami berharap ada rilis resmi mengenai daftar nama obat sirup yang dari hasil pemeriksaannya diketahui mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Detilon Glikol (DG) yang diduga telah menjadi penyebab timbulnya gagal ginjal akut,” ucapnya.
Dengan adanya daftar nama obat sirup yang tidak aman atau sebaliknya yang aman dikonsumsi oleh masyarakat, senantiasa dapat menjadi dasar bagi apotek untuk kembali dapat memperjualbelikan obat jenis cairan itu, dan tentunya yang telah dinyatakan aman, katanya, mengharapkan.
Sementara itu, beberapa waktu lalu BPOM telah merilis daftar 23 produk obat sirup yang dinyatakan aman dan tidak mengandung cemaran Etilon Glikol dan Detilen Glikol, dari 102 sample obat yang diambil untuk dilakukan penelitian.
Artinya, 23 produk obat sirup tersebut bisa diberikan kepada pasien atau anak yang mengalami flu, batuk dan demam. Namun sayangnya belum banyak warga yang mengetahui daftar nama ke-23 obat jenis sirup tersebut. (LE-Ami)







