Liang Budiarta Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unud

Liang Budiarta usai melaksanakan ujian promosi Doktor Ilmu Hukum di FH Unud. (Foto: Dok Humas Unud)

Denpasar, LenteraEsai.id – Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menyelenggarakan ujian promosi doktor kepada promovendus Liang Budiarta yang berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Dekonstruksi Pengaturan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian yang Dibuat di Hadapan Notaris’, pada Kamis (11/8) di Aula FH Unud di Denpasar.

Liang Budiarta yang berprofesi sebagai notaris di wilayah Kabupaten Badung itu, berhasil memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum di FH Unud. Ujian ini dipimlin oleh Dekan FH Unud dengan Tim Promotor: Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra SH MHum, Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum, Dr Putu Tuni Cakabawa Landra SH MHum dan 4 dosen penguji lainnya.

Bacaan Lainnya

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pengaturan asas itikad baik di Indonesia telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun itikad baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) pengaturannya masih secara implisit dan terbatas pada itikad baik notaris. Pengaturan itikad baik bagi para pihak yang mengadakan perjanjian belum diatur. Sehingga pengaturan mengenai itikad baik dalam UUJN ini masih belum jelas yang berakibat pada seringnya terjadi penyimpangan terhadap itikad baik tersebut.

Hasil dekonstruksi pengaturan asas itikad baik adalah Model Konstruksi Komitmen Moral Subjek Perjanjian yang diwujudkan dalam bentuk Pakta Integritas yang dibuat sebelum pembuatan perjanjian. Ke depannya diharapkan pemerintah sebagai pemegang inisiatif pembentuk undang-undang menyusun rancangan Hukum Perjanjian Nasional yang memuat ketentuan Model Komitmen Moral Subjek Perjanjian dalam bentuk Pakta Integritas serta menginstruksikan agar para Notaris wajib melampirkan Pakta Integritas tanpa terkecuali dalam setiap pembuatan akta notarial, demikian Liang Budiarta, mengungkapkan. (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id

Pos terkait