Buleleng, LenteraEsai.id – Duel sengit satu lawan tiga yang berakhir dengan melayangnya dua nyawa di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kini semakin terungkap mengenai sejumlah fakta yang melatarbelakanginya.
Peristiwa berdarah pada 3 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 Wita itu, berawal dari Edy Salman (almarhum) bersama temannya Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria, mendatangi rumah Ketut Fauzi (almarhum) di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa maksud kedatangan Edy Salman dan kawan-kawan tersebut adalah untuk menanyakan secara langsung tentang isu yang beredar, yang menyebutkan Ketut Fauzi telah menjadi mata-mata polisi.
“Kedatangan Edy Salman dan kawan-kawan pada awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaan mereka terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata polisi. Namun pada saat Edy Salman dkk diketahui datang dengan membawa senjata tajam, membuat Ketut Fauzi langsung mengambil pedang, dan tanpa basa-basi menyerang mereka yang datang,” ujar petugas pada Satreskrim Polres Buleleng, menjelaskan.
Dikatakan, serangan Ketut Fauzi langsung mengenai bagian tangan dan kepala Topan Hariadi alias Zakaria hingga bocor berlumuran darah, namun Topan kemudian berhasil berkelit di balik sepeda motor yang terparkir di tempat kejadian.
Dalam gerak cepat, serangan berikutnya kepada Edy Salman, hingga terjadi perang saling tebas menggunakan senjata pedang. Namun malang, Edy yang kena tebas di beberapa bagian tubuhnya, roboh terkapar bermandi darah.
Melihat Edy Salman roboh terkapar, Nu Ul Makmun yang juga membawa senjata tajam dengan membabi buta menyerang Ketut Fauzi hingga dia jatuh tersandar di tembok dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kejadian di tengah kegelapan malam yang cukup berisik itu, membuat warga sekitar terbangun dan berdatangan. Melihat itu, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria secepatnya melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya yang dihubungi terpisah pada Rabu (20/7) siang, membenarkan bahwa pihak Satreskrim telah berupaya keras untuk dapat mengungkap latar belakang kasus ‘perang’ berdarah yang merenggut dua korban jiwa di Desa Pegayaman pada 3 Juli 2022 lalu itu.
Perkelahian tiga lawan satu tersebut, membuat Ketut Fauzi ditemukan warga dalam keadaan terkapar dengan sejumlah luka, kemudian dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan Edy Salman ditemukan sudah tak lagi bernyawa di tempat kejadian, ujar AKP Sumarjaya.
Dari kejadian itu, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Budayana untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terungkap melarikan diri dari lokasi ‘pertempuran’.
Akhirnya, pada Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 02.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman, dan saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa yang melakukan aksi pembacokan dengan senjata tajam terhadap korban Ketut Fauzi adalah tersangka Nu Ul Makmun, sedangkan Topan Hariadi alias Zakaria tidak ikut melakukan penyerangan dengan senjata. Malah Topan yang terungkap mendapat serangan dari Ketut Fauzi hingga mengalami luka-luka.
Kasi Humas menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria juga diketahui tersangkut dalam tindak pidana lain, di luar ‘pertempuran’ yang telah merenggut dua nyawa.
Tindak pidana tersebut berupa mengambil paksa barang milik orang lain, yakni berupa dua buah sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman dan beberapa di tempat lain, sehingga dari rumah kedua tersangka ditemukan batang bukti 4 buah sepeda motor yang diduga hasil curian, ucapnya.
Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi alias Zakaria dan Edy Salman (almarhum), ialah telah melakukan aksi penjambretan di wilayah Desa Gitgit, dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Tidak hanya itu, untuk tersangka Topan sendiri, juga terungkap telah mencuri Pretima di Pura Dalem Gitgit.
AKP Sumarjaya mengatakan, atas kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan. Untuk tersangka Nu Ul Makmun (27), penduduk Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing sepanjang 50 cm dan 60 cm, dan sebilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.
Sedangkan untuk tersangka Topan Hariadi alias Zakaria (32), warga Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti dua buah HP merk Oppo dan Afan, serta satu unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saat melakukan tindak pidana, ujar Kasi Humas Polres Buleleng, menjelaskan. (LE-BL)







