2 PDP Corona di RSU Negara Sembuh dan Dipulangkan

Direktur RSU Negara dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwatha bersama Humas Gugus Tugas Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha serta Kabid Pelayanan Medis RSU Negara Dr Gede Ambara Putra

Jembrana, LenteraEsai.id – Dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya sempat dirawat di ruang isolasi RSU Negara, Kabupaten Jembrana, dinyatakan sembuh dan mengantongi izin untuk pulang hari ini, Senin (27/4).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha MPH mengatakan, kesembuhan 2 PDP itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan swab dua kali berturut-turut dengan hasil negatif.

Dua pasien yang dinyatakan telah sembuh itu masing-masing berasal dari Desa Melaya Kerajan dan dari Desa Ekasari, setelah mereka menjalani perawatan masing-masing selama 4 hari dan 6 hari. Dari test swab yang diambil secara berturut-turut pada 24 dan 25 April, hasilnya negatif.

Dengan telah dipulangkannya dua PDP, hingga kini total pasien PDP yang sembuh di Kabupaten Jembrana sebanyak 11 orang. Sedangkan pasien  positif Covid-19 yang telah sembuh berjumlah 5 orang.

Dari data Gugus Tugas Jembrana pada Senin (27/4) , tercatat jumlah pasien positif Covid-19 di Jembrana sebanyak 11 orang. Sementara jumlah PDP sebanyak 25 orang. Tiga orang dari PDP sejumlah itu, kini masih dirawat di RSU Negara.

Sementara terkait PMI Jembrana yang menjalani karantina, kembali bertambah. Kata Arisantha, ada tambahan PMI yang masuk untuk mengikuti karantina sebanyak 7 orang. Hingga kini total PMI di Jembrana sebanyak 166 orang.

“Kemarin ada tambahan masuk 7 orang PMI untuk dikarantina. Enam orang ditempatkan di Hotel Negara, sedangkan 1 lainnya dikarantina di Hotel Bali Sunset Besa Baluk . Hotel ini sekaligus hotel kelima yang disediakan Pemkab Jembrana sebagai rumah singgah untuk isolasi diri bagi para pekerja migran asal Jembrana,” ujar Arisantha.

Arisantha menyebutkan, sesuai protap, PMI yang hasil rapid test-nya oleh pemerintah provinsi dinyatakan negatif, juga diwajibkan melaksanakan karantina serta mengikuti rapid test ulang selang 8-10 hari dari test pertama.

“Kami sudah lakukan dua kali rapid tes di dua tempat karantina berbeda. Hasilnya, di hotel Jimbarwana 63 orang dinyatakan negatif. Sedangkan dari rapid test hari ini, Senin (27/4), 21 orang PMI yang karantina di Hotel Ratu dinyatakan negatif, ” ungkapnya, dengan mimik sumeringah.  (LE-JA1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *