Denpasar, LenteraEsai.id – Wajah suatu kawasan perkotaan bisa menjadi semrawut atau nampak kumuh bila dijejali spanduk atau banner di berbagai sisi jalan raya yang ada.
Mengatasi hal ini, puluhan spanduk dan banner yang sudah kedaluarsa diberangus Satpol PP Kota Denpasar di sejumlah ruas jalan di Denpasar pada Jumat (27/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerja sama dengan tim kecamatan. “Untuk kali ini kami kerja sama dengan Tim Kecamatan Denpasar Barat,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.
Ia mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi agar elemen masyarakat atau pemilik alat promosi tersebut dapat menurunkan spanduk dan banner yang sudah kadaluarsa. Meskipun demikian, masih ada spanduk yang sudah kadaluarsa tetapi tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Untuk itu penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar kelihatan bersih dan indah, katanya. (LE-DP)







