Buleleng, LenteraEsai.id – Kadek Ginarsa (37) yang malam itu membawa sebilah tombak untuk berburu anjing liar di sekitar rumahnya di Banjar Dinas Padang Buli, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Niat awal berburu anjing untuk kepentingan dipotong dan dimasak, akhirnya diringkus polisi setelah yang bersangkutan terlibat petengkaran dengan tetangganya, Gede Rentiasa (48), yang berujung aksi penikaman menggunakan senjata tombak.
Gede Rentiasa yang kena tombak di bagian lengan hingga tembus ke bagian dada kanannya, seketika rebah berlumur darah di tempat kejadian di Banjar Dinas Padang Buli, Desa Padang Bulia pada Rabu (5/1) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto kepada pers di Singaraja siang harinya, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Kadek Ginarsa, tersangka pelaku penusukan dengan tombak kepada korban Gede Rentiasa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban Gede Rentiasa yang sedang minum-minum bersama beberapa temannya, melihat pelaku lewat atau melintas di depan rumahnya sambil membawa sebilah tombak.
Korban yang diduga tersinggung melihat pelaku membawa tombak, sepontan naik darah karena merasa ditantang. Padahal, kata Kapolres, pelaku membawa tombak untuk kepentingan berburu anjing liar.
Dengan penuh amarah, pada Selasa (4/1) lewat tengah malam korban mendatangi rumah pelaku, juga sambil membawa sebilah tombak. Akibatnya, terjadi perang mulut antara korban dengan pelaku, namun istri korban Ny Mertaasih berhasil merelai dan mengajak suaminya Gede Rentiasa pulang ke rumah.
Tak lama berselang, yakni pada Rabu (5/1) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, Gede Rentiasa kembali mendatangi rumah pelaku menantang berkelahi, namun kali ini tidak dengan membawa senjata tajam.
Mendapat tantangan itu, Kadek Ginarsa langsung mengambil tombak yang tadinya dibawa untuk berburu anjing, menghampiri Gede Rentiasa yang masih mencak-mencak di depan rumah.
Begitu mendekat, Kadek Ginarsa langsung menghujamkan tombaknya ke bagian lengan hingga tembus ke dada kanan Gede Rentiasa. Korban yang kena tusuk seketika rebah berlumur darah di tempat kejadian, ujar Kapolres Andrian.
Pihak Polres Sukasada yang menyusul mendapat laporan, dini hari itu juga mengamankan tersangka pelaku. Sebilah tombak dengan gagang kayu sepanjang dua meter yang dipakai menusuk korban, juga disita petugas sebagai barang bukti tindak pidana.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam korban menggunakan sebilah tombak sepanjang dua meter. Namun demikian, ujar Kapolres Buleleng, pihaknya masih harus melakukan pengusutan lebih lanjut mengenai motif yang mendorong pelaku nekat melakukan aksi penusukan tersebut.
Terlepas dari itu, dari hasil penyelidikan awal, tersangka pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku Kadek Ginarsa kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukasada. (LE-BL)







