32 Orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terjun ke lapangan kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Selasa (21/12).

Pelanggar tersebut dijaring tim yang tengah melakukan penertiban protokol kesehatan di Simpang Jalan Ayani – Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

Bacaan Lainnya

Kastpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari sekian pelanggar 12 orang didenda di tempat masing-masing sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, serta diperingati atau dibina sebanyak 20 orang karena salah menggunakan masker.

Untuk memberikan efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Setiap pelanggar selalu diberikan sanksi ini dengan harapan mereka tidak melanggar kembali,” kata Sayoga.

Meskipun demikian, menurut Sayoga, sampai saat ini pelanggaran masih terjadi. Oleh karena itu tanpa lelah pihaknya selalu melakukan penertiban protokol kesehatan selam PPKM Level-2 di seluruh tempat yang ada di Kota Denpasar.

Di mana dalam penertiban itu juga dilakukan sosialisasi agar semua masyarakat mentaati protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.

Dengan langkah itu Sayoga berharap pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat kembali normal.  (LE-DP)

Pos terkait