Amlapura, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker scuba senilai Rp2,9 miliar yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh orang pegawai Kantor Dinas Sosial Karangasem itu langsung ditahan dan dititipkan di tiga Mapolsek yang ada di Kabupaten Karangasem.
“Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY kami titipkan di tiga Mapolsek yang ada di Karangasem, yaitu 3 orang di Mapolsek Kota, seorang di Mapolsek Bebandem dan 3 orang di Mapolsek Abang,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, kepada pers di Amlapura, Rabu (24/11/2021).
Semara Putra menyebutkan, penetapan tujuh orang tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh tim penyidik. Yang pertama adalah keterangan dari saksi-saksi, dan yang kedua dokumen berupa surat-surat.
“Ada sebanyak 60 orang saksi yang sudah kami periksa terkait dengan penetapan ketujuh orang tersangka itu,” ucap Semara Putra, menjelaskan.
Semara Putra menambahkan, untuk perkembangan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan terkait dengan korupsi masker tersebut. “Jadi kemungkinan masih ada tersangka tambahan, sehubungan ini masih terus kami kembangkan,” katanya.
Terkait dengan siapa yang menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp2 miliar lebih lewat pengadaan masker pada tahun 2020 itu, ia mengungkapkan bahwa Kejari kini masih menunggu kesimpulan dari pihak BPKP.
“Kami belum mengetahui secara pasti tentang siapa yang menikmati, siapa yang memberikan keuntungan dan siapa yang mendapat keuntungan. Nanti BPKP yang akan memberikan gambarannya,” kata Semara Putra. (LE-Jun)







