Jakarta, LenteraEsai.id – Menjelang hari jadinya yang ke 4 pada 27 Oktober 2021, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia menyampaikan prihal layanan sertifikasi bagi anggota melalui E-sertifikat.
Layanan E-sertifikat yang dibuat menyatu dengan website IMO-Indonesia tersebut diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus memberikan kemudahan kepada seluruh dewan pimpinan di kewilayahan dalam melakukan perekrutan anggota.
Adapun, bagi anggota yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat model lama, per 27 Oktober 2021 sudah dapat melakukan pembaharuan dan memiliki sertifikat model baru dengan mengakses layanan E-sertifikat pada website imo-indonesia.com
“Nanti sama-sama kita launching di acara HUT ke-4 IMO-Indonesia,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub Ismail, kepada pers di Jakarta, Minggu (24/10).
Yakub menuturkan, untuk mendapatkan E-sertifikat tersebut, calon anggota IMO-Indonesia tidak dipungut biaya ‘ALIAS GRATIS’.
Namun demikian, setiap badan usaha media massa yang akan menjadi anggota IMO-Indonesia, terlebih dahulu harus membuat pernyataan sebagai syarat menjadi anggota IMO-Indonesia. Selanjutnya media massa wajib mengisi data dan termasuk mengupload beberapa dokumen, ujar Yakub.
IMO-Indonesia berharap dengan inovasi E-sertifikat ini mampu menjadi solusi sebaran anggota secara masif di 514 kabupaten/kota secara nasional ke depannya.
“Meski di beberapa provinsi belum terbentuk Dewan Pimpinan Wilayah, namun tetap memungkinkan untuk dapat melakukan penerimaan anggota dari kewilayahan dikarenakan sistem administrasi kini dilakukan secara terpusat,” katanya.
Dengan demikian, target 5 tahun pertama IMO-Indonesia hadir di seluruh provinsi lengkap dengan kabupaten/kota secara nasional memungkinkan dapat segera terwujud, ujar Yakub. (LE-JK)







