OJK Perkuat Tata Kelola Bursa Efek melalui Aturan Demutualisasi

OJK
Gedung Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Dalam aturan tersebut, demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga diperbolehkan dengan tetap memperhatikan prinsip independensi. Kepemilikan saham Bursa Efek pun dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.

POJK menetapkan setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan.

Untuk kepemilikan saham lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Dari sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Melalui POJK 13 Tahun 2026, OJK menempatkan pengaturan kepemilikan Bursa Efek dalam kerangka demutualisasi dengan tetap menjaga independensi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia. (LE-003)

Pos terkait