Usai Jalani Kurungan Badan, Warga Lithuania Dibebaskan Dari Lapas Kerobokan

Badung, LenteraEsai.id – Mantas V, pria berkewarganegaraan Lithuania yang telah menjalani pidana selama lima bulan kurungan karena kasus penganiayaan, akhirnya dinyatakan bebas dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk kepada pers di Badung mengatakan, selama menjalani pemidanaan, warga negara asing tersebut tercatat berkelakuan baik dan mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana tugas dan fungsinya, Lapas Kerobokan telah melaksanakan pembinaan serta bimbingan sosial dan kerohanian selama lima bulan kepada yang bersangkutan, dan semuanya berjalan lancar sebelum akhirnya dibebaskan, ucapnya.

Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA, seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kankawil menyebutkan, saat ini yang bersangkutan telah diserahterimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan sanksi berupa pendeportasian. Terkait itu, Mantas V kini sedang dalam pemeriksaan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kedutaan negara yang bersangkutan perihal mantan terpidana Mantas V yang kini ditempatkan sementara di ruang detensi untuk menunggu jadwal pendeportasian. (LE-BD)

Pos terkait