Gubernur Koster Kembali Keluarkan Kebijakan ‘Diskon Pajak Kendaraan Bermotor’

Denpasar, LenteraEsai.id – Di tengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan tentang ‘diskon pajak kendaraan bermotor’.

Kebijakan itu dituangkan melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

Itu artinya, Gubernur Bali kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober -17 Desember 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hal itu pada cara sosialisasi kebijakan ‘Diskon Pajak Kendaraan Bermotor’, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar, Senin (4/10).

Selenjutnya, Sekda Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan bahwa diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak, di mana WP cukup membayar pajak 2 tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Ditegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan.

Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya B; Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni – 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Ditegaskan pula oleh Dewa Indra bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pakak), serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengan kondisi pandemi Covid-19.

“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” ujar Dewa Indra, menjelaskan.  (LE-DP1)

Pos terkait