Denpasar, LenteraEsai.id – Louay Shoukair, pria berkewarganegaraan Suriah yang telah lima tahun menetap di wilayah Indonesia dalam hal ini Bali tanpa kejelasan, akhirnya dipulangkan ke negaranya dengan sukarela.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Kamis (16/9) mengatakan bahwa pihaknya telah pemulangan seorang pengungsi mandiri atas nama Louay Shoukair pada Rabu, 15 September lalu,
Warna negara Suriah tersebut dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela. “Yang bersangkutan telah lima tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatannya di negara ketiga,” ucapnya.
Louay Shoukair terpaksa memutuskan untuk tinggal di Bali setelah mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan dislokasi pada tulang leher, bahu dan tangan kanannya.
Kini. kata Kakanwil Jamaruli, dia ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
“Yang bersangkutan terbang dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu (15/9) pukul 11.40 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta,” ujarnya.
Dalam keberangkatan itu, Louay Shoukair mendapat pengawalan seorang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta-Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut.
Melalui Libanon ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, disebutkan sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan internasional menuju Suriah hingga batas waktu yang belum ditentukan, katanya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa yang bersangkutan awalnya pada 9 Juni 2021 melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, lalu disetujuinya proses AVR tersebut melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021.
Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Agustus 2021 saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000-an di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian berupa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No.125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya, serta upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, ujar Babay, menjelaskan. (LE-DP)







