Jakarta, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK menjadi ASN, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H Firli Bahuri menyampaikan bahwa semua pihak kini telah sampai pada suatu kondisi yang terang benderang.
“Asas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil, begitupun publik yang turut mengawasi pastinya menunggu hasil ini semua,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (15/9).
Ketua KPK menuturkan bahwasanya ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak petnah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi.
Karena, lanjut Ketua KPK, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, pihaknya sangat menghormati dan memahami hal tersebut. Baik terhadap mereka yang mengajukan laporan ke Ombuds RI, pengaduan ke Komnas Ham, ataupun gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun KPK sebagai termohon, kata Firli, dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.
Kini. lanjut dia, MK sebagai Court of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum. “Keputusan itu telah dibacakan pada Selasa, 31 Agustus 2021,” ucapnya.
Dikatakan, MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK No.19 Tahun 2019, PP No.41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Perkom KPK No.1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Putusan tersebut telah dibacakan pada Kamis, 9 September 2021 sebagai berikut: Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final, semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.
Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No.19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.
Kedua, dalam Court of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.
Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan-undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.
“Kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar,” katanya.
Keempat, kata Ketua KPK, dengan keputusan ini pihaknya mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini. “Kami berharap putusan ini mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia,” ujar Firli.
“Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Untuk itu, KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.
Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anak bangsa di manapun berada yang telah mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bersama-sama memberantas korupsi, karena pemberantasan korupsi dilakukan untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai sebuah tanggung jawab bersama,” katanya.
Tingkat partisipasi publik yang baik akan sangat membantu optimalitas pencegahan dan pemberantasan korupsi yang masif. “Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korups. Kita bekerja berkarya untuk bangsa dan negara, mengabdi untuk negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, menandaskan. (LE-JK)







