Amlapura, LenteraEsai.id – Belakangan terjadi pergolakan di antara sejumlah krama Desa Adat Liligundi, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem, yang mencuat pada tanggal 20 Agustus 2021. Pergolakan ini terjadi sebagai respon atas pengesahan perarem mengenai syarat calon bendesa, yang dianggap bertentangan dengan awig-awig desa, sehingga sejumlah krama kemudian melakukan pemboikotan atas semua kegiatan Desa Adat Liligundi.
Pergolakan pada tanggal 20 Agustus 2021 di Jaba Pura Penataran Gunung Siddi, Desa Adat Liligundi akibat ulah oknum Krama Desa Adat Liligundi yang merasa kepentingan pribadi dan kelompoknya terganggu sehingga memprovokasi krama desa, hanya ditanggapi dingin oleh Alit Suardana selaku Bandesa Desa Adat Liligundi bersama prajuru desa adat lainnya.
Melalui siaran tertulis pada tanggal 21 Agustus 2021, Alit Suardana menyebutkan bahwa ketidakpuasan kelompok tersebut bermula karena telah disahkannya Perarem tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi Nomor : 05 Tahun 2020 dalam Paruman Desa Adat Liligundi pada tanggal 12 Pebruari 2020 bertempat di Pura Desa, Desa Adat Liligundi, yang dihadiri oleh Panca Angga Prajuru Desa Adat , Sabha Desa Adat, Prajuru Banjar Adat Liligundi Kaja, Prajuru Banjar Adat Liliguindi Kelod dan dihadiri oleh 118 (seratus delapan belas) Krama Desa Adat Liligundi, beberapa waktu lalu. Namun sayangnya salah satu tokoh desa yakni I Komang Wenten dengan tanpa alasan jelas, memutuskan tidak hadir dalam paruman desa tersebut dan belakangan malah mengajak krama melakukan dekralasi memboikot 12 perarem desa adat.
Alit Suardana mengatakan, sebelum Perarem Desa Adat tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi disahkan, Tim Panyuratan Pararem Desa telah berulang kali melakukan sosialisasi guna menampung saran, masukan, pendapat tokoh krama desa adat.
“Jadi tidaklah betul perarem itu dibahas hanya berlima saja, tanpa melibatkan siapa-siapa, lalu disahkan secara diam- diam. Malah dalam proses Drafting Panitia Panyuratan Pararem Desa telah berkoordinasi dan diterima langsung oleh Jro Dr Made Wena, Patajuh Bandesa Agung, MDA Provinsi Bali bidang Kelembagaan, Jro I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung, Bidang Hukum lan Wicara Adat MDA Provinsi Bali bersama tim. Secara prinsip MDA Provinsi Bali memberikan beberapa pandangan dan Pendapat Hukum Adat guna melengkapi isi Pararem tersebut. Termasuk menelisik tentang Awig- Awig Desa Adat Liligundi. “Memang Perarem Desa Adat Liligundi sudah sesuai dengan Awig- Awig Desa Adat Liligundi, SE 006 MDA Provinsi Bali terutama Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” tegasnya.
Namun sayangnya, setelah perarem desa tersebut disahkan dalam paruman, barulah salah seorang tokoh desa I Wayan Santra mengirim surat keberatan atas klausul dan norma yang terkandung dalam Perarem Desa Adat Liligundi tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi ke MDA Kabupaten Karangasem, di mana saat itu Jro I Wayan Artha Dipa masih menjabat sebagai Bandesa Madya Kabupaten Karangasem sekaligus Wakil Bupati Karangasem.
“Jadi tidak benar ada dokumen surat yang disembunyikan. Siapa yang menyembunyikan dan untuk apa menyembunyikan? Statemen niki sangat tendensius,” imbuh Alit Suardana balik bertanya.
Alit Suardana mengakui, memang benar masa bakti Kaprajuruan Desa Adat telah berakhir 2019. Namun akibat terjadinya laporan I Wayan Santra ke MDA Kabupaten Karangasem dan sedang berlangsungnya proses mediasi di MDA Kecamatan Bebandem dimohon SK Pengakuan, bukan perpanjangan, ujar Alit Suardana mempertanyakan.
Hali ini ditempuh agar tidak terjadi kekosongan Prajuru Desa Adat. Juga atas petunjuk MDA Provinsi Bali. Paruman/Sangkepan Prajuru Desa dengan Sabha Desa juga telah mengetahui dan menyetujui permohonan itu.
“Nenten wenten mengkeb-mengkeb pamarginne,” ujar Bandesa Adat Liligundi ini.
Dikonfirmasi terpisah, Jro Nyoman Ganti selaku Bandesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem juga turut meluruskan opini di atas. Malahan berdasarkan dokumen tersebut telah ditindaklanjuti dengan sangat terbuka dan kekeluargaan oleh Tri Angga MDA Kecamatan Bebandem dengan membentuk Tim 5 guna memediasi persoalan Perarem Desa tersebut. Pertemuan mediasi para pihak malah telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Sidang Mediasi Perdamaian ( SMP ) dua kali telah dilakukan di Pura Desa Desa Adat Liligundi dan Satu kali Sidang Mediasi Perdamaian juga telah dilakukan di Kantor MDA Kecamatan Bebandem, imbuh Jro Nyoman Ganti.
Namun sayangnya Sidang Mediasi ketiga kalinya yang diselenggarakan di aula Kantor BUPDA BERSAMA Kecamatan Bebandem berlangsung riuh dan melanggar protokol kesehatan akibat I Wayan Santra mengajak ratusan orang.
Akibatnya, Tri Angga MDA Bebandem sampai dipanggil dan mendapat teguran keras dari Camat Bebandem dan Kapolsek Bebandem.
“Kami juga ingin meluruskan tidak ada dokumen yang disembunyikan seperti apa yang dituduhkan saudara Komang Wenten, imbuh Bandesa Alitan Bebandem sambil tersenyum simpul seraya menunjukkan file dokumen tersebut yang intruksinya ditulis tangan oleh Jro Bandesa Madya Kabupaten Karangasem berbunyi: Taati Awig Awig Desa dan Pararem Desa.
I Wayan Bakti, selaku Manggala Sabha Desa Adat Liligundi juga mengaku heran atas sikap ngambul dan manuver oknum-oknum Krama Desa Adat Liligundi yang dengan sengaja menebar berita bohong, fitnah dan hoaks.
Desa Adat Liligundi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Perarem Desa yang sudah teregistrasi di Provinsi Bali, tambah Wayan Bakti.
Tinggal sekarang Desa Adat Liligundi menindaklanjuti dengan melanjutkan Tahapan Pemilihan Prajuru Desa Adat Liligundi, agar dapat ditetapkan Prajuru Desa Adat Liligundi yang baru. Tetapi jika ada segelintir oknum yang tetap memaksakan kehendaknya agar segala tuntutannya terpenuhi tentu Desa Adat Liligundi sebagai subjek hukum di Provinsi Bali tidak dapat memenuhi. Desa Adat sekarang tidak lagi seperti Desa Adat Liligundi era lama, seloroh Jro I Wayan Bakti mengakhiri. (LE-KR)







