Kebobolan Lewat Jalan Tikus, Penyekatan Akan Diberlakukan di Tiap Desa di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tingginya angka penularan Covid-19 serta masih banyaknya warga yang bandel dengan melewati jalur tikus untuk menghindari pos-pos penyekatan, membuat pihak Pemkot Denpasar harus mencari terobosan yang lebih efektif dalam upaya menekan penyebaran virus.

Penyekatan arus penduduk terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar yang semula hanya dilakukan di sejumlah pos yang umumnya terletak di pintu-pintu masuk kota, nantinya akan semakin diperluas.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Denpasar, mulai Senin, 12 Juli 2021 penyekatan juga akan dilakukan di pintu-pintu masuk di masing-masing desa/kelurahan. Hal ini dilakukan untuk menyaring warga yang datang ke Denpasar lewat jalan tikus,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Minggu, 11 Juli 2021.

“Besok Satgas desa/kelurahan akan melakukan penyekatan di masing-masing wilayahnya. Yang bertugas mulai dari pecalang, linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa/kelurahan,” ujar Dewa Rai, menandaskan.

Dengan demikian, menurutnya, warga yang lolos di pos penyekatan pintu masuk Kota Denpasar akan tersaring kembali pada pos penyekatan di masing-masing desa/kelurahan. Petugas penyekatan di desa/kelurahan itu juga akan menanyakan tujuan orang masuk ke wilayah yang dituju.

Jika orang datang untuk bekerja, maka akan dimintai surat keterangan kerja dan akan diperiksa juga apakah tempatnya bekerja termasuk sektor esensial atau non esensial, ucapnya dengan menambahkan, selain itu juga akan dimintai surat keterangan vaksinasi Covid-19.

“Ini semakin diperketat karena kasus terus mengalami peningkatan. Dari hasil evaluasi, seminggu pelaksanaan PPKM Darurat, kasus ternyata semakin meningkat, maka kami akan lakukan penyekatan dengan lebih ketat,” katanya.

Penyekatan di wilayah desa/kelurahan ini akan digelar selama pelaksanaan PPKM Darurat yang dijadwalkan berakhir 20 Juli mendatang. Itupun kalau tidak ada perpanjangan.

Sedangkan untuk menegakkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang penutupan sektor non esensial, kata Dewa Rai, pihaknya juga akan menggandeng satgas desa/kelurahan.

“Karena kami tidak bisa menjangkau semua pelosok, maka yang memiliki wilayah yang kami gandeng. Nanti Satgas setempat yang akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, masih ramainya mobilitas warga di Kota Denpasar juga dipengaruhi oleh sektor non esensial yang masih buka atau masih menjalankan kegiatannya.

“Karyawan pasti akan bekerja kalau disuruh kerja oleh pemilik perusahaan. Maka sekarang kami sasar tempat usaha atau kantornya langsung, agar semua sektor non esensial tutup atau WFH 100 persen,” ucap Dewa Rai.

Pemkot Denpasar juga akan membuat penegasan atau daftar yang mana masuk sektor esensial dan non esensial. Sehingga akan menjadi semakin jelas dalam pelaksanaannya di lapangan, serta tidak ada perdebatan lagi, kata Dewa Rai, menegaskan.  (LE-DP)

Pos terkait