PPKM Darurat, 14 Bule Langgar Prokes di Badung Terjaring Petugas Gabungan

Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara

Badung, LenteraEsai.id – Sebanyak 14 warga negara asing yang terbukti melanggar protokol kesehatan terkait pelaksanaan PPKM Darurat, terjaring tim yustisi gabungan yang menggelar operasi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7).

Tim Yustisi Kanwil Kemenkumham Bali dan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang didukung sejumlah instansi terkait, dalam operasi tersebut berhasil menjaring sebanyak 17 pelanggar prokes.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari pelanggar sejumlah itu, tiga di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 14 lainnya warga negara asing (WNA) yang diketahui tidak menggunakan masker atau memakai masker secara tidak benar di tempat umum.

Kepada para pelanggar ada yang langsung dijatuhi denda di tempat, ada yang hanya diberi teguran lisan. Selain itu, beberapa bule juga dilakukan penyitaan STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

WNA yang melanggar prokes sekaligus juga diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Tercatat tiga bule yang diduga melanggar UU No.6 Tahun 2011 tersebut, yakni masing-masing berinisial MR (Irlandia), AA (Amerika Serika) dan ZK  (Rusia). “Ketiganya kami diwajibkan untuk hadir di Kantor Imigrasi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kakanwil Jamaruli, menjelaskan.

Selain Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, operasi yustisi tersebut juga tampak ditinjau Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana.

Pada apel sebelum operasi digelar, Kakanwil Jamaruli menyebutkan bahwa operasi yustisi PPKM Darurat pada hari ini difokuskan pada penegakan protokol kesehatan Covid-19, seperti pemakaian masker, tidak berkerumun dan lain-lain.  (LE-BD)

Pos terkait