Karangasem, LenteraEsai.id – Dua tersangka pelaku kasus penganiayaan dan penusukan terhadap korban di jalan raya Amlapura-Singaraja tepatnya di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona SH mengatakan hal itu saat melaksanakan press release di aula Mapolsek Kubu pada Rabu (9/6) terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka pelaku.
“Kedua tersangka pelaku yakni KDR (27) dan KTM (29), kami kenakan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP I Nengah Sona, menjelaskan.
Kapolsek Kubu AKP Nengah Sona menuturkan bahwa tindak penganiayaan dan penusukan terhadap korban IGDA (24) terjadi pada Senin (5/4/2021) lalu sekitar pukul 22:00 Wita di jalan raya Amlapura-Singaraja. tepatnya di depan Pasar Tukad Eling Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kejadian tersebut bermula ketika korban IGDA malam itu datang dengan mengendarai mobil dari arah barat menuju timur. Sesampainya di TKP korban turun dari mobil dan hendak menyeberang jalan, namun tiba-tiba dari arah timur datang tersangka KDR yang membonceng KTM dengan sepeda motor tanpa menyalakan lampu, sehingga hampir menabrak korban IGDA.
Akibat kejadian tersebut, korban IGDA sempat marah hingga terjadi cekcok mulut dengan KDR. Di tengah percekcokan, tersangka KTM langsung menusuk bagian dada kiri korban IGDA dengan menggunakan pisau lipat yang dibawanya sebanyak 1 kali.
Usai melakukan penusukan, kedua tersangka kabur dengan sepeda motornya meninggalkan korban IGDA dalam keadaan berlumuran darah. Beberapa warga yang menyusul mengetahui kejadian itu, langsung melarikan korban ke rumah sakit.
“Korban yang saat itu masih sadarkan diri, langsung dilarikan dan sempat mendapat perawatan di RSUP Sanglah Denpasar,” kata AKP Nengah Sona didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu Iptu I Wayan Suberata.
Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Kubu yang mendapat laporan, akhirnya berhasil mengamankan 2 tersangka pelakunya yakni KDR dan KTM yang kini terancam hukuman 10 tahun penjara, ujar Kapolsek, mengungkapkan. (LE-Jun)







