Sikapi Siswi SMP Digilir 5 Temannya, Advokat Ipung: Pelaku Bisa Dikebiri Kimiawi

Tokoh Pemerhati Anak sekaligus advokat Siti Sapurah

Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus asusila dengan korban seorang bocah perempuan di bawah umur berinisial NLA (13), terjadi pada 26-27 April 2021 lalu di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Di mana lima orang pelaku masing-masing Komang B (19), Putu AP (19), Dewa MPY (19, Gede S (17) dan Putu A (15), bergiliran menyetubuhi korban NLA di sebuah kamar kos yang berada di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, selama dua hari.

Bacaan Lainnya

Kelima pelaku akhirnya diamankan aparat berwajib atas dasar laporan orang tua korban. Kini, kelima pelaku meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Buleleng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menyikapi kejadian tersebut, Tokoh Pemerhati Anak dan Perempuan sekaligus advokat Siti Sapurah ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/5/2021) menyatakan bahwa dirinya sangat miris, kecewa, marah dan sakit hati mendengar adanya kejadian yang bejat itu.

Baginya, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa, dengan membuat sebutan atas dasar suka sama suka.

“Korban ini berusia 13 tahun, dan para pelaku antara 17 hingga 19 tahun. Sangat mustahil jika dikatakan suka sama suka,” ujar advokat yang kerap melakukan pendampingan hukum kepada korban anak-anak dan perempuan itu.

Dikebiri Kimiawi

Pegiat hukum yang akrab disapa Ipung menyebutkan, ada aturan yang bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku, yaitu UU No 17 Tahun 2016 perubahan dari UU No 35 Tahun 2014 dan perubahan yang kedua adalah UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang khusus mengatur tentang Pasal 81 jo 82 tentang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Dia melanjutkan, kalau melihat dari segi umur, tentu tidak bisa hal ini dianggap remeh. Jika pelaku berusia di atas usia 15 tahun, penanganan bisa mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak tentang Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Di atas 15 tahun sudah bisa dijerat sebagai hukuman penjara pidana. Namun harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Artinya, tidak bisa diberikan hukuman mati atau seumur hidup. Tapi bagi pelaku yang sudah berumur 19 tahun, itu bisa dianggap dewasa. Harus mengacu pada KUHP serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman pidananya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” uacapnya, menegaskan.

Di samping itu, lanjut Ipung, ada hukuman pemberatan lainnya, yaitu bisa juga sampai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dan pemberatan pidana lainnya yaitu kebiri kimiawi, pemasangan alat chip di tubuhnya jika dia tidak dihukum seumur hidup atau hukuman mati, serta bisa diekspose secara besar-besaran untuk mengawasi jika dia tidak dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk apa?, tanya Ipung yang dijawabnya sendiri, agar pelaku yang berusia 19 tahun ini, jika kelak keluar dari penjara, tidak mengulangi lagi perbuatannya terhadap anak-anak di bawah umur.

“Tidak ada istilah suka sama suka jika korban itu anak itu berumur di bawah 18 tahun. Artinya, pasti di sana ada bujuk rayu, tipu muslihat, pemaksaan. Tidak mungkin seorang anak yang tidak pernah mengenal laki-laki, lantas dikatakan suka sama suka. Apalagi sampai meminta duluan kepada laki-laki: ‘Tolong dong tiduri saya’. Itu tidak mungkin. Mustahil,’ ucapnya, geram.

Menurut Ipung, kalau seorang perempuan yang baik, tentu sudah tahu dirinya tidak mau ditiduri oleh siapapun sebelum dia dinikahi. “Jadi salah siapa di sini?. Bisa jadi masyarakat yang tidak pernah mengawasi dengan baik, atau tidak perduli dengan yang lainnya. Atau pengetahuan seks sejak dini tidak diberikan oleh orang tuanya, atau bisa jadi pola asuh yang salah dari orang tua,” ujar wanita yang dikenal tegas itu, mempertanyakan.

Ipung mengharapkan sekaligus memberikan saran kepada para orang tua, berilah edukasi seks pada anak-anak sejak usia dini. Maksudnya, kenalkan bagian mana tubuh si anak yang tidak bisa dilihat, diraba atau dipegang oleh siapapun. Misalnya, ada mulut, payudara serta alat kelamin, baik laki-laki maupun perempuan.

“Seharusnya orang tua juga bisa mengawasi anak-anaknya. Contohnya anak bergaul atau berkumpul dengan siapapun, maka harus diawasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ipung sembari menekankan, jadi jangan pernah mengatakan peristiwa yang terjadi seperti yang di Buleleng itu adalah kasus ‘asmara’ yang dilatarbelakangi suka sama suka.

“Dalam kasus anak, dalam peristiwa anak, pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, tidak ada istilah suka sama suka. Saya tekankan, semua pasti ada tipu muslihat, rayuan, serta pemaksaan. Jadi polisi atau aparatur jangan mengatakan suka sama suka. Saya memastikan, jika saya yang menangani kasus ini, tidak ada yang bebas dari jeratan hukum,” katanya, dengan berapi-api.  (LE-DP)

Pos terkait