judul gambar
GianyarHeadlinesUncategorized

Perbekel Gandeng Kejari Gianyar, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Gianyar, LenteraEsai.id – Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Perbekel se-Kabupaten Gianyar kini mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Gianyar.

Hal ini terungkap saat Penandatanganan nota kesepahaman di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Perbekel dengan Kejaksaan Negeri Gianyar pada Kamis (12/3/2020) di Balai Budaya Gianyar.

“Pelaksanaan nota kesepahaman ini sebagai komitmen Kejaksaan RI memberikan dukungan kepada pemerintahan desa  untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo SH saat memberikan sambutan.

Dukungan tersebut, kata Agung Mardiwibowo, pemerintah desa  bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal  pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Selain itu, dukungan diberikan jika  terkait masalah hukum. Sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu ada saja permasalahan yang dihadapi

“Jika ini terjadi maka jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dimanfaatkan sebagai solusi pemecahan masalah,” ujar Agung Mardiwibowo.

Sementara Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun membacakan sambutan Bupati Gianyar, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah pencegahan dari pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini mengingat desa mendapat dana desa yang setiap tahun meningkat.

Bupati Gianyar juga mengajak semua perbekel melaksanakan tata kelola keuangan desa khususnya dana desa agar sesuai dengan ketentuan. Apalagi tahun 2020 dana desa di Gianyar  pertama kali cair 60% sebesar 37 milyar ke rekening kas desa.

Penandatangan dihadiri perbekel se-Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri, organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan sosialisasi jaksa pengacara negara oleh Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P SH MBA kepada 64 perbekel se-Kabupaten Gianyar. (LE – GA1)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id