Badung LenteraEsai.id – I Gede Sedana Yoga SSos, calon perbekel (cakel) Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung tahun 2021 nomor urut 3, akhirnya ‘lempar handuk’ (menyerah) atas persoalan yang sempat dihadapi.
Ia mengaku tidak meneruskan gugatan ke ranah hukum atas kekalahannya satu angka dengan cakel I Gusti Made Sudarpa SSos nomor urut 5 (incumbent) pada pemilikan perbekel 7 Februari 2021 lalu.
Keputusan yang cukup alot itu akhirnya diambil, setelah ia mengaku sempat menghadap Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta SSos di rumah jabatan bupati 1 April 2021 lalu. Sedana Yoga datang untuk mohon petunjuk terkait kisruh pada Pilkel Taman. Di mana, dari hasil akhir pilkel dirinya merasa dirugikan, karena panitia pilkel tidak bekerja profesional.
“Tiga kali saya menghadap Bapak Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk memohon petunjuk terkait kisruh Pilkel Taman. Pertemuan ke tiga baru saya diberi petunjuk, yakni agar tidak meneruskan gugatan ke jalur hukum,” ujar Sedana Yoga dalam wawancara dengan LenteraEsai (LE) via telepon, Kamis sore, 8 April 2021.
Mengapa harus mohon petunjuk Bupati Badung?. Sedana Yoga beralasan, karena dirinya masih menjabat Kepala Dusun/Kelian Dinas Pegongan, dengan demikian Bupati Badung adalah merupakan atasannya. Selain itu, Perbekel Taman terpilih juga sudah dilantik.
“Jadi kalau menggugat ke jalur hukum, objeknya adalah SK Bupati Badung. Sekarang karena Pak Bupati minta saya diam, tidak melakukan upaya hukum, saya pun tunduk perintah beliau,” kata Sedana Yoga, menandaskan.
Apakah ada winwin solution atau deal tertentu?. Dengan kalem pria dua anak ini mengatakan, tidak ada. Karena sejak awal tujuannya bertemu bupati, untuk minta petunjuk. Petunjuknya seperti itu, ya dilaksanakan.
Sedana menegaskan, tidak adak deal-deal tertentu. Murni mohon petunjuk, biar tidak salah langkah.
Para pendukung bisa menerima keputusan Anda?. “Saya sempat roadshoow menemui pendukung. Untuk memberi pemahaman. Mereka pun bisa mengerti,” katanya.
Terus apa harapan terhadap Perbekel Taman terpilih, I Gusti Made Sudarpa?. Sedana Yoga minta agar perbekel terpilih melaksanakan visi misinya yang telah disampaikan saat kampanye pilkel yang baru lalu.
Perbekel Taman terpilih, I Gusti Made Sudarpa ditemui LE di rumahnya di Banjar Tebajero, Senin malam, 5 April 2021 lalu, memgaku tidak begitu paham tentang hukum atas persoalan pilkel di Desa Taman.
Ditanya apakah posisinya sudah aman, dalam artian gugatan rival yakni cakel nomor 3 tindak berlanjut?. Sudarpa yang bertubuh gempal itu, dengan tenang menjawab. Soal itu (gugatan mantan rivalnya) dirinya tidak banyak mengetahui. Bagaikan api dalam sekam, dari permukaan tidak kelihatan apinya. Tetapi di dalam ada bara. Maksudnya gerakan Sedana Yoga tidak nampak secara kasatmata.
“Saya tidak tahu persis, apakah Pak Ida (panggilan Sedana Yoga Red-) masih melakukan upaya hukum apa tidak,” ucap Sudarpa, datar. Perbekel Taman dua periode itu, mengatakan tidak begitu paham hukum. Tetapi menurut hematnya, kalau Sedana Yoga melakukan upaya hukum, akan berhadapan dengan Badung 1 (bupati red-). Karena dirinya sudah dilantik Bupati Badung yang dikuatkan dengan SK Bupati Badung.
“Hubungan saya secara personal dengan dia (Sedana Yoga), baik-baik saja,” ujarnya. Dan bagi Sudarpa, hajatan pilkel sudah berlalu. Kini tinggal melayani masyarakat dan melaksanakan program sesuai visi misi. Itu pun kalau ada anggaran, ucapnya.
Pilkel serentak di Kabupaten Badung berlangsung 7 Februari 2021 lalu. Termasuk pilkel di Desa Taman yang diikuti 5 cakel. Menariknya, perolehan suara akhir cakel nomor 3 (Sesana Yoga) dan cakel nomor 5 (Gusti Made Sudarpa), hanya selisih satu angka. Yakni cakel nomor urut 3 mendapat 1.519 dan cakel nomor 5 memperoleh suara 1.520.
Sedana Yoga pun kemudian menggugat. Dia menilai panitia tidak bekerja profesional. Yakni aturan yang sama, namun penerapannya berbeda-beda dari satu TPS dengan TPS yang lainnya. Khususnya menyangkut coblosan simetris, di TPS 10 Banjar Tabah, diputuskan tidak sah. Sedang di TPS lainnya coblosan simetris diputuskan sah.
Sedana Yoga dalam rapat pleno terkait hasil pilkel, menuntut supaya kotak TPS 10 dibuka dan dihitung ulang. Coblosan simetris agar dinyatakan sah, seperti di TPS lainnya. Tetapi panitia menolak membuka kotak suara TPS itu. Sedana Yoga kemudian menggugat panitia Pilkel Taman yang diketaui Drs Made Tantra, juga Dinas PMD Badung, namun akhirnya kandas. (LE/Ima)







