Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis Desa Adat (MDA) Denpasar dan Bendesa se-Kota Denpasar sepakat untuk pelaksanaan Melasti rangkaian Hari Suci Nyepi tahun Caka 1943 dilaksanakan secara ‘Ngubeng’ dengan melibatkan petugas tertentu dalam jumlah terbatas.
Kesepakatan tersebut ditetapkan setelah dilakukan pembahasan bersama antara MDA dan Bendesa se-Kota Denpasar yang dihadiri Wali Kota Denpasar I GN Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj Sekda Denpasar I Made Toya, Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar, di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (9/3).
Dalam pembahasan kesepakatan itu juga tampak dihadiri Sabha Upadesa Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, dan para Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara berharap pelaksanaan Hari Suci Nyepi tahun Caka 1943 dalam situasi pandemi Covid-19 kali ini, tidak mengurangi makna dari rangkaian upacara tersebut. “Apa yang sudah dirancang saat ini berkaitan dengan pandemi Covid-19, telah dilakukan pembahasan bersama serta tertuang dalam kesepakatan. Yang terpenting bagaimana upacara yadnya berjalan dengan tidak menghilangkan makna serta esensi dari pelaksanaan upacara tersebut,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut disampaikan, perayaan Hari Suci Nyepi tahun ini, dilaksanakan dalam kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro tahap ketiga hingga tanggal 22 Maret mendatang, sebagai upaya untuk lebih meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
Pada tahap ketiga ini, pelaksnaaan PPKM Mikro di Bali memberikan kelonggaran pada jam operasional usaha masyarakat hingga pukul 22.00 Wita. Semoga hal ini memberikan dampak pada peningkatan kesehatan serta peningkatan sisi pemulihan ekonomi masyarakat, kata Jaya Negara.
Sementara Ketua MDA Denpasar AA Ketut Sudiana mengatakan, kesepakatan bersama ini telah dilakukan pembahasan bersama berkaiatn dengan rentetan prosesi Hari Suci Nyepi, mulai dari kegiatan Melasti, Pengerupukan, hingga Hari Suci Nyepi.
Dalam pelaksanaan Melasti di Kota Denpasar, sepekat untuk dilakukan bersama secara ‘Ngubeng’. Yang artinya pelaksanaan prosesi Melasti hanya melibatkan prajuru, pemangku, dan serati banten ke lokasi tententu.
Dalam rangkaian ‘Meprani’ di masing-masing banjar, juga sepakat dilaksanakan hanya dengan melibatakan prajuru banjar, serati banten, dan pemangku. Sedangkan pada malam Pengerupukan, juga disepakati untuk tidak dilaksanakan pengarakan Ogoh-ogoh, ucapnya.
Dikatakan, pada perayaan Hari Suci Nyepi, warga masyarakat diharapkan untuk tetap melaksanakan Catur Berata Penyepian, serta dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama yang melibatkan para pecalang banjar setempat maupun desa, serta berkoordinasi dengan parat TNI/Polri.
“Dalam kesepakatan ini pembahasan pelaksanaan Tawur Agung Kesanga dilakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan, serta pelaksanaan malam Pengerupukan pada hari sandiakala tidak ada pengarakan ogoh-ogoh, tidak minum-minuman keras, dan tidak menyalakan kembang api atau mercon serta bunyi lainnya agar tidak menggangu keamaan dan kententraman,” ujar Agung Sudiana.
Ia menjelaskan, tentu langkah ini sebagai antisipasi bersama dalam meminimalisir terjadinya klaster baru, terlebih saat ini telah ditemukan penyebaran virus Covid-19 jenis baru. Sehingga kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi kesiapsiagaan bersama dalam penanganan Covid-19. Kesepakatan ini juga memperhatikan surat edaran PHDI dan MDA Provinsi Bali terkait teknis dan pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi, ucapnya. (LE-DP)







