Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Diringkus BNN Badung

Badung, LenteraEsai.id – WS alias Kak Uban (47) dan PG alias Lepang (27), pengedar narkoba yang memiliki jaringan ke dalam Lapas Kerobokan, diringkus pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Badung dalam suatu upaya pelacakan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dikendalikan oleh NS alias Mang Idus (40), yang merupakan warga binaan yang tengah mendekan di dalam Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,52 gram, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit HP dan 1 unit speaker dari tangan Kak Uban. Sementara dari tersangka Lepang, disita sabu-sabu  seberat 12,15 gram dan 1 unit HP.

Kepala BNN Badung AKBP I Nyoman Sebudi saat gelar rilis perkara di Kantor BNN Badung di Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (19/2) mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Pertama ditangkap tersangka Kak Uban. Setelah dikembangkan ditangkap tersangka Lepang.

Mengenai peran para tersangka, mantan Kabid Berantas BNN Provinsi Bali itu mengungkapkan, tersangka Kak Uban berperan sebagai pengedar, dan Lepang sebagai operator lapangan. Sementara Mang Idus (warga binaan Lapas Kerobokan) berperan sebagai pengendali.

AKBP Sebudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat melalu QR Code yang diedarkan di seluruh desa di Badung. Informasi yang didapat bahwa di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sering terjadi transaksi narkoba.

“Menerima informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (15/2) pukul 16.00 Wita diamankan tersangka Kak Uban. Tersangka ini diamankan di Banjar Kelod, Desa Ungasan,” ungkap AKBP Sebudi, menjelaskan.

Saat dilakukan penggeledahan tubuh, petugas tidak menemukan barang bukti. Petugas hanya menemukan uang yang diduga hasil jualan narkoba sebanyak Rp 1.250.000. Karena keyakinan petugas, maka kemudian dilakukan penggeledahan kamar rumah tersangka kelahiran Badung, 4 Febuari 1973 itu.

Benar saja, petugas menemukan tiga peket sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam speaker yang disimpan di dapur rumahnya, kata Sebudi.

Selanjutnya, Mang Idus langsung diisolasi dan diperiksa. Ternyata ditemukan 1 unit HP.  HP dari Mang Idus itupun diperiksa. Dari hasil pemeriksaan komunikasi lewat HP itu, petugas Lapas mendapatkan informasi bahwa Mang Idus sering berkomunikasi dengan Lepang terkait narkoba.

Informasi itupun langsung disampaikan ke BNN Badung. Menerima laporan itu BNN Badung langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Lepang berhasil ditangkap pada Selasa (16/2) pukul 18.00 Wita. Lepang ditangkap di rumahnya di Banjar Kauh, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dari tersangka Lepang diamankan 10 paket sabu-sabu seberat 12,15 gram. Paketan barang haram itu ditemukan petugas di dalam kantong kain warna putih di samping mesin cuci yang berada di depan kamar mandi.

“Kini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang yang dimiliki para tersangka ini. Guna memaksimalkan pengembangan, kami berkoordiansi dengan kepolisian,” ujar AKBP Sebudi. (LE-DW)

Pos terkait