Pelanggar Prokes Dirapid Test, Seorang Positif Langsung Diisolasi di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Penertiban pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilangsungkan di Pertigaan Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Lumut Desa Padang Sambian Kelod Denpasar, Jumat (19/2).

Di mana, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen pada warga. Dari 11 orang yang dirapid antigen 1 orang hasilnya positif Covid-19. Untuk tindak lanjut orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk dilakukan Swab PCR.

Bacaan Lainnya

“Sambil menunggu hasil, orang tersebut untuk sementara diisolasi,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Jumat (19/2).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang, 3 orang langsung didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Untuk yang dirapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test.

Dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali.

Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan, pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat terkendali, katanya.  (LE-DP)

Pos terkait