Singaraja, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Kedelapan tersangka yang seluruhnya oknum ASN pada Dinas Pariwisata Buleleng itu, masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG, dan Putu B.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kejaksaan, terungkap bahwa dari total Rp 13 miliar dana hibah PEN yang dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Buleleng, 30 persen di antaranya, yakni sebesar Rp 3,9 miliar, merupakan dana operasional.
Nah, dana operasional sebesar itu, sebagian sudah sempat dibagi-bagi oleh para tersangka dalam jumlah bervariasi. Namun karena belakangan diributkan, dana itupun lantas dikembalikan sebelum akhirnya dugaan tersebut ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa saat pres rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (11/2) malam menyebutkan, dana operasional sebesar Rp 3,9 miliar digunakan dalam 3 bentuk kegiatan, yakni revitalisasi sebesar Rp 370 juta, Bimtek hotel dan restoran Rp 870 juta serta Buleleng Explore Rp 2,5 miliar.
Ia menyebutkan, dari keterangan saksi-saksi pada tahap penyidikan, dugaan penyimpangan paling banyak itu di kegiatan Bimtek dan Buleleng Explore. Sementara ini, dari penghitungan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 656 juta.
“Kerugian negara Rp 656 juta, sementara uang yang telah kita sita sebanyak Rp 377 juta. Untuk yang belum kita sita meliputi dari Bali Mandara sebesar Rp 32 juta, Warung Pudak Rp 24 juta, juga agen voucher Rp 7 juta. Tentu, dalam waktu dekat kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Fakta lain, sebut Kajari Astawa, sebagian uang dana operasional itu sudah sempat dibagi-bagikan. “Sebagian dana (kelebihan) Bimtek dan Buleleng Explore sudah sempat dibagi-bagikan dalam jumlah bervariasi. Dibagi-bagi berdasarkan kesepakatan mereka (para tersangka),” ujar Kajari Astawa.
Apakah akan ada penambahan tersangka ?, tanya wartawan. Kajari menjawab, saat ini penyidikan masih terus berlanjut. “Ini indikasinya (penyimpangan) kan baru Rp 656 juta, belum lagi untuk pendalaman transport dan percetakan. Masih ada pengembangan dalam tahap penyidikan,” katanya.
Mengenai pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kajari Astawa mengatakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12e Undang-Undang Korupsi. (LE-AR)







