Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Linmas, kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro.
Kali ini, Kamis (11/2), operasi yang juga untuk penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan bagi para pengguna jalan serta pertokoan, tepatnya di kawasan Jalan Taman Pancing Pamogan.
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes pagi ini dilakukan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Di mana hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 8 orang, 1 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 7 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 1 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat, dan 7 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda, dan tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru di masyarakat. Untuk itu, kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru,” ujar Sayoga, menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, operasi ini juga bertujuan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan, baik itu kebersihan diri maupun lingkungan.
Kasatpol PP menjelaskan, tim yustisi yang diterjunkan tidak semata-mata mencari kesalahan, namun lebih pada melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, sehingga sesegera mungkin bisa terlepas dari lingkaran penyebaran Covid-19 ini. (LE-DP)







