Denpasar, LenteraEsai.id – Nama seorang wanita asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray, sempat viral karena cuitannya di akun Twitter @kristentootie pada 17 Januari 2021 lalu. Melalui cuitannya, Kristen Gray melakukan ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
Melalui siaran pers di Denpasar pada Kamis (21/1/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebutkan bahwa selama ini Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander.
Kakanwil mengatakan, dalam cuitannya yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit, ujar Jamaruli.
Sehubungan dengan hal tersebut, kedua warga negara Amerika Serikat itu telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jamaruli menegaskan.
Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari, Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander.
Dikatakan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan rute perjalanan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.
Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar sejak dari Denpasar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 yang dimulai pukul 04.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. (LE-DP)







