judul gambar
DenpasarHeadlines

Putus Penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kelod Gelar Operasi Yustisi

Denpasar, LenteraEsai.id – Jajaran pemerintah Desa Dangin Puri Kelod pada Rabu (30/9) menggelar kegiatan apel gabungan Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No.46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

Operasi Yustisi di Desa Dangri Kelod kali ini turut melibatkan unsur Polri, TNI, Linmas, staf desa, Babinsa serta Babinkamtibmas.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod I Made Sada saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut guna mendukung Instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.

“Lokasi yang kami pantau kali ini mencakup seputaran wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Dengan maksud kami tentu saja untuk tetap memberikan pemahaman tentang Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang sanksi pelangaran protokol kesehatan,” ucapnya.

Mengenai keberadaan lalah usaha, Made Sada mengharapkan masing-masing sudah menyediakan tampat cuci tangan dengan air yang mengalir.

Pada pemantauan kali ini ditemukan dua warga yang tidak memakai masker, sehingga langsung diberikan sanksi sosial dan pembinaan di tempat, ungkapnya.  (LE-DP)

Lenteraesai.id