Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal. Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal, sementara sejak Januari hingga Mei 2026 sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal juga telah ditindak.
Penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Satgas PASTI menilai aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya mengenakan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menindak maraknya perdagangan aset keuangan digital ilegal, khususnya aset kripto yang ditawarkan tanpa izin resmi. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Belakangan ini, banyak ditemukan penawaran investasi aset kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web yang tidak memiliki otorisasi resmi. Modus yang digunakan antara lain menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming pendapatan pasif tanpa risiko.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak masuk akal, serta memahami risiko sebelum berinvestasi. Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir. Upaya tersebut turut menyelamatkan dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban. IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin marak dan kompleks.
Modus tersebut antara lain social engineering melalui aplikasi akses jarak jauh (remote access), penggunaan QRIS palsu yang ditempel di merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan dalih pemulihan dana, hingga pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan. Satgas PASTI dan OJK mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah memberikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan efektif. Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan. (LE-003)







