judul gambar

Dua Ikon Daerah di Kalteng Ditetapkan Jadi Kawasan Berbasis KI

Dua ikon daerah di Kalteng ditetapkan jadi kawasan berbasis KI
Penyerahan piagam penetapan dari Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng

Palangka Raya, LenteraEsai.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor mengatakan dalam momen peringatan hari jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, dua ikon daerah di provinsi setempat resmi mengantongi penetapan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

“Hal ini menjadi momentum istimewa yang tidak hanya sarat makna sejarah, tetapi juga menghadirkan kabar membanggakan bagi daerah,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Senin.

Bacaan Lainnya

Dua penetapan yang diserahkan, yakni Festival Budaya Isen Mulang Provinsi Kalimantan Tengah dan Wisata Sungai Hitam Sabangau sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Festival Budaya Isen Mulang dan Wisata Sungai Hitam Sabangau Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dalam kategori kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan karya cipta dan merek. Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengembangan aset daerah melalui skema Kekayaan Intelektual.

Dia mengungkapkan, dua piagam penetapan dari Menteri Hukum Republik Indonesia itu diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran saat upacara pada akhir pekan kemarin.

“Ini menjadi simbol pengakuan atas kekayaan budaya dan potensi daerah Kalimantan Tengah yang memiliki nilai strategis serta identitas kuat di tengah masyarakat,” katanya.

Penetapan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual sendiri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kawasan yang memiliki karakteristik, kreativitas, dan potensi ekonomi berbasis hasil karya, budaya, maupun identitas khas daerah. Kehadiran skema tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Hajrianor menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

“Penetapan ini menjadi kebanggaan bersama masyarakat Kalimantan Tengah. Kekayaan budaya dan potensi wisata daerah perlu mendapatkan perlindungan agar tetap lestari serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.

Dia menambahkan, selain merayakan perjalanan panjang pembangunan daerah, peringatan ini juga menjadi penanda semakin kuatnya komitmen berbagai pihak dalam menjaga identitas, budaya, dan potensi lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset masa depan daerah. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait