Jakarta, LenteraEsai.id – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang tetap solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan total aset BPD hingga Maret 2026 mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kondisi tersebut turut ditopang oleh ketahanan permodalan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen.
“BPD terus menunjukkan daya tahan yang baik serta mampu menjaga pertumbuhan secara prudent di tengah dinamika ekonomi,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen yoy. Pertumbuhan kredit tersebut juga didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kualitas pembiayaan industri BPD juga tetap terjaga. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett 1,27 persen. Menurut OJK, capaian tersebut menunjukkan ekspansi kredit tetap berjalan dengan pendekatan yang hati-hati dan pengelolaan risiko yang baik.
OJK mencatat BPD terus memperkuat manajemen risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, hingga pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat industri BPD, OJK terus mengawal implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut dinilai telah memberi dampak positif terhadap pengembangan industri BPD, termasuk dalam penguatan permodalan melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM).
Pada 2019, terdapat 18 BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun. Jumlah tersebut menurun menjadi 10 BPD pada akhir 2024, dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
OJK menilai pelaksanaan KUB diharapkan dapat memperkuat resiliensi dan daya saing BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB, sehingga peran BPD sebagai agen pembangunan daerah semakin optimal.
Di sisi lain, BPD juga terus memperkuat dukungannya terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM di BPD tercatat berada pada kisaran 16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas kredit yang tetap stabil dan terjaga.
OJK berharap BPD mampu mengambil peran strategis dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Dengan kedekatan geografis dan kultural yang dimiliki, BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengidentifikasi potensi ekonomi unggulan di setiap wilayah.
Selain itu, OJK juga mendorong BPD untuk menjadi motor penggerak investasi di sektor-sektor masa depan seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan.
Melalui pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor tersebut, BPD diharapkan tidak hanya memperluas portofolio kredit secara sehat, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (LE-003)







