Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet guna mendukung pertumbuhan industri perbankan yang sehat dan berkelanjutan. Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting agar perbankan tetap optimal menjalankan fungsi intermediasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Dian, penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) penting dipahami secara bersama oleh regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Ia menegaskan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim industri perbankan yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik fraud. Dengan demikian, perbankan diharapkan mampu semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Kegiatan ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum terkait penerapan norma pidana di sektor perbankan demi menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya maksimal dalam mitigasi risiko.
Menurutnya, apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun tetap terjadi kerugian, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana.
Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ia menyebut terdapat lima elemen penting dalam penerapan BJR, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, Didik menegaskan perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, atau penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai penerapan Business Judgement Rule sebagai bentuk perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. (LE-003)







