Prof Djohermansyah: Jakarta Sulit Jadi Kota Global Tanpa Kewenangan Khusus

Kota Global
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id — Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menilai Jakarta saat ini berada dalam masa transisi yang menggantung akibat belum terbitnya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Kondisi tersebut dinilai membuat Jakarta belum dapat bergerak optimal menuju kota global sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah itu mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang diputus pada 12 Mei 2026 telah menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga keputusan presiden diterbitkan.

Bacaan Lainnya

“Secara hukum Jakarta masih ibu kota negara. Jadi polemik seolah-olah status ibu kota sudah hilang sebenarnya sudah selesai,” ujar Prof Djohermansyah, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, secara politik Jakarta memang tengah dipersiapkan untuk melepas status ibu kota. Namun secara hukum, Jakarta masih memikul seluruh konsekuensi sebagai pusat pemerintahan nasional. Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi menghambat transformasi Jakarta menjadi kota global.

Ia menjelaskan, selama keputusan presiden pemindahan ibu kota belum diterbitkan, pengaturan Jakarta masih mengacu pada Undang-Undang DKI Jakarta yang lama. Sementara itu, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang seharusnya menjadi landasan transformasi Jakarta belum dapat diterapkan secara penuh.

“Yang berubah baru nomenklatur dari DKI menjadi DKJ. Padahal yang paling penting adalah kewenangan khususnya, dan itu belum bisa dijalankan karena masih menunggu keppres,” katanya.

Prof Djohermansyah menilai kondisi tersebut ironis karena Jakarta justru membutuhkan kewenangan tambahan untuk menangani persoalan perkotaan yang semakin kompleks, mulai dari kemacetan, banjir, polusi, sampah, hingga krisis hunian.

Dalam UU DKJ, kata dia, terdapat sekitar 15 bidang kewenangan khusus yang meliputi tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Seluruh kewenangan itu dirancang untuk mempercepat transformasi Jakarta menjadi kota global.

“Semua instrumen sebenarnya sudah disiapkan, tetapi belum dapat digunakan sepenuhnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi pemerintahan Pramono Anung yang dinilai menghadapi tantangan besar. Di satu sisi, publik menuntut solusi konkret atas berbagai persoalan ibu kota, namun di sisi lain pemerintah daerah belum dapat mengaktifkan seluruh kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini baru sebatas menyiapkan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan desain kelembagaan sebagai langkah administratif awal.

Prof Djohermansyah menilai akar persoalan terletak pada desain legislasi dalam penyusunan Undang-Undang IKN yang tidak mengatur klausul transisional secara jelas. Akibatnya, kewenangan khusus Jakarta belum dapat berlaku efektif sebelum keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

Ia juga mengkritik revisi pertama UU DKJ melalui UU Nomor 151 Tahun 2024 yang dinilai hanya menyentuh aspek nomenklatur tanpa menyelesaikan substansi utama.

Selain itu, keterlambatan implementasi UU DKJ disebut turut menghambat konsep aglomerasi Jabodetabekjur yang diproyeksikan menjadi solusi penanganan persoalan lintas wilayah seperti transportasi, banjir, polusi, dan tata ruang.

“Masalah Jakarta tidak bisa diselesaikan sendiri karena sudah menjadi persoalan kawasan metropolitan,” katanya.

Prof Djohermansyah menilai pemerintah pusat kini memiliki dua pilihan, yakni segera menerbitkan keputusan presiden pemindahan ibu kota apabila kesiapan Nusantara telah matang, atau merevisi kembali UU DKJ agar kewenangan khusus Jakarta dapat berlaku efektif tanpa harus menunggu keppres.

“Ini penting agar Jakarta tidak kehilangan momentum untuk berkembang menjadi kota global,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penundaan yang terlalu lama berpotensi membuat Jakarta tertinggal dari kota-kota besar di kawasan Asia Tenggara seperti Singapore, Kuala Lumpur, dan Bangkok.

“Jakarta tidak kekurangan visi. Yang kurang adalah kepastian hukum agar transformasi itu benar-benar bisa berjalan,” ujarnya. (LE-003)

Pos terkait