Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penanganan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui kerja sama lintas negara, khususnya dengan Australia. Upaya ini dilakukan untuk menghadapi ancaman penipuan digital yang semakin masif, kompleks, dan lintas yurisdiksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa scam kini menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.
“Scam bergerak sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky saat membuka kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (7/5).
Menurutnya, praktik scam dan fraud kini tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu. Perkembangan teknologi digital dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan lintas sektor dan lintas negara sehingga menjadi ancaman terhadap keseluruhan ekosistem keuangan.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan, bahkan mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan respons yang lebih cepat serta terstruktur.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” tegas Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui empat pilar utama, yakni prevention (pencegahan), detection (deteksi), disruption (disrupsi), dan enforcement (penegakan hukum).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat serta memperkuat kapasitas frontliner dengan pemanfaatan teknologi. Dalam aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).
Sementara itu, pada aspek disrupsi, OJK bersama para pemangku kepentingan bergerak cepat melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana hasil penipuan. Sedangkan dalam penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan efek jera bagi pelaku scam.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan berbagai narasumber dari dalam dan luar negeri, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, hingga BCA.
Kegiatan digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 100 peserta secara luring dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Selain itu, sekitar 100 peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan studi kasus penanganan penipuan antarlembaga, kerja sama Indonesia dan Australia diharapkan semakin kuat dalam menghadapi ancaman scam di sektor keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di era digital. (LE-003)







