Badung, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mengelola sampah secara mandiri demi menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5).
Gubernur Koster menyebut persoalan sampah di Bali kini menjadi isu serius karena sekitar 41 persen timbulan sampah berasal dari sektor pariwisata Horeka. Menurutnya, langkah pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung sudah cukup baik, terutama setelah pengendalian ketat pasca penutupan TPA Suwung.
“Bali yang bersih menjadi kebutuhan agar masyarakat hidup sehat dan pariwisata tetap berkelanjutan,” ujar Gubernur Koster.
Ia menegaskan pola lama pembuangan sampah ke TPA harus segera diakhiri. Volume sampah di Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
“Kita harus mengubah perilaku. Kalau pariwisata Bali ingin tetap terjaga, persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.
Koster juga mengingatkan bahwa mulai 1 April hingga 1 Juli 2026, TPST Suwung hanya menerima sampah residu sebelum nantinya dihentikan sepenuhnya. Karena itu, hotel, restoran, dan kafe diminta memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri atau bergabung dengan pengelola lain.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap PAD melalui pajak hotel dan restoran.
Namun, pertumbuhan sektor pariwisata juga memicu persoalan lingkungan seperti kemacetan, banjir, krisis air bersih, dan sampah. Saat ini volume sampah di Badung mencapai sekitar 876 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen berasal dari sektor Horeka.
Menurut Adi Arnawa, pengiriman sampah ke TPA Suwung berhasil ditekan dari 298 ton menjadi 203 ton per hari sepanjang Januari–April 2026. Pemerintah daerah juga terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Hingga kini tingkat pemilahan sampah di sektor Horeka baru mencapai 52,7 persen, sedangkan pengolahan sampah organik mandiri sekitar 23 persen,” jelasnya.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan memilah sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menegaskan pengawasan terhadap sektor pariwisata akan diperketat.
Di Kabupaten Badung terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Pemerintah, kata dia, tidak hanya memberikan teguran tertulis, tetapi juga akan menerapkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha hingga pidana bagi pelaku usaha yang tidak taat mengelola sampah.
“Pembekuan perizinan dan pidana dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak patuh,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang digencarkan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kebersihan lingkungan dan citra pariwisata Bali di mata dunia. (LE-003)







