DPRD Bali Rekomendasi Tutup Vila di Atas Mangrove

DPRD Bali rekomendasi tutup vila di atas mangrove
Pansus TRAP DPRD Bali minta tutup sementara vila mewah di Plataran sebab dibangun di atas mangrove kawasan Taman Nasional Bali Barat, Denpasar, Rabu 29/4/2026. (ANTARA/ho-DPRD Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara sejumlah vila diduga berdiri di atas mangrove di tengah Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

“Pansus TRAP secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut,” ucap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Rabu.

Bacaan Lainnya

Supartha dalam keterangan menjelaskan temuan dewan ini berawal dari sidak di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Pertama, kawasan resor Plataran tersebut berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila.

Lanjut dari jumlah tersebut, setidaknya lima unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.

“Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi,” ujar Supartha.

Oleh karena itu, dewan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Supartha yang turut didampingi jajaran Pansus TRAP yaitu Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, dan Gusti Mahendra Jaya menyoroti bagaimana kelestarian lingkungan harus dikorbankan demi ekonomi pada kasus ini.

Vila mewah di dalam kawasan hijau Taman Nasional Bali Barat itu ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam.

“Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” kata dia.

Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara, sehingga ini bukan skala kecil, tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan semestinya jauh lebih besar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, DPRD Bali menggunakan sejumlah aturan sebagai landasan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; dan Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

“Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove, setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah,” ujarnya.

Supartha yang juga ahli hukum menyebut pemilik vila mewah di Plataran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 milyar, sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.

“Perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional yang tidak dapat ditawar, regulasi daerah tegas mengatur kawasan pesisir termasuk hutan mangrove merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya, temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami,” ujarnya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait