Jakarta, LenteraEsai.id – Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut diumumkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif bersama berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
“Setelah red notice terbit, kami melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri,” ujar Untung di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.
Menurut Untung, koordinasi juga telah dilakukan dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait seluruh proses penerbitan red notice atas nama MRC. Ia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang.
“Prosesnya memang tidak singkat, namun keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran NCB Interpol serta dukungan dari Interpol Headquarters di Lyon,” katanya.
Untung menambahkan, penerbitan red notice ini bukan hanya hasil kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri semata, melainkan buah dari sinergi dan kerja sama berbagai instansi, baik nasional maupun internasional.
“Keberhasilan ini merupakan kontribusi bersama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pencarian buronan lintas negara,” ujarnya.
Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (LE-VJ)







