Korban Kekerasan Anak di Lakey Dompu Masih Alami Trauma

Korban Kekerasan Anak di Lakey Dompu Masih Alami Trauma
Ibu korban kekerasan anak, Fitri (kiri), didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Miftahul Su'adah, menyampaikan harapan percepatan proses hukum di Polres Dompu.

Dompu, LenteraEsai.id – Anak berinisial ABM (8), korban dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hingga kini masih mengalami trauma mendalam dan hidup dalam rasa takut.

Ibu korban, Fitri, mengatakan kondisi psikologis anaknya belum pulih sejak peristiwa tersebut terjadi. Ia mengaku tekanan mental juga dirasakan oleh seluruh keluarga, terutama karena terduga pelaku masih kerap terlihat berada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Bacaan Lainnya

“Anak saya masih ketakutan dan trauma. Sebagai orang tua, saya sangat terpukul, apalagi pelaku masih berkeliaran,” kata Fitri saat ditemui di Polres Dompu, Minggu.

Menurutnya, situasi tersebut membuat keluarga merasa tidak aman dan terus berada dalam tekanan psikologis. Kasus ini juga memicu emosi keluarga besar dari kedua belah pihak yang merasa tersinggung atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak.

Fitri mengungkapkan laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian sejak 17 Januari 2026, namun proses hukum yang berjalan dinilainya lambat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, menjelaskan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

“Sejak kejadian, anak mengalami trauma berat dan belum kembali bersekolah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DP3A dan UPTD PPA menjemput korban, orang tua, serta dua orang saksi untuk memberikan keterangan di Polres Dompu. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prinsip ramah anak.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pendampingan psikologis lanjutan guna membantu pemulihan trauma serta mendukung korban agar dapat kembali menjalani aktivitas sekolah seperti semula. (LE-VJ)

Pos terkait