Badung, Bali – Kepolisian Resor Badung menyatakan tidak menemukan unsur pornografi dalam aktivitas syuting yang melibatkan WNA asal Inggris Tia Billinger (26) alias Bonnie Blue dan sejumlah WNA lainnya di sebuah studio di Desa Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan pemeriksaan terhadap 16 WNA yang terjaring penggerebekan menunjukkan bahwa mereka hanya membuat konten reality show bertema hiburan, tanpa tindakan yang mengarah pada pornografi. Karena tidak memenuhi unsur pidana, empat WNA yang sebelumnya diduga terlibat — termasuk Tia Billinger — dilepaskan.
“Sampai saat ini belum ditemukan konten yang mengandung unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi,” kata Ayu. Hal serupa disampaikan 14 WNI kru studio yang memastikan tidak ada produksi konten asusila.
Penyidik juga memeriksa video yang dibuat di sebuah hotel kawasan Berawa namun tidak menemukan pelanggaran. Ahli pidana dan hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung menegaskan unsur tindak pidana tidak terpenuhi, meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual di ponsel salah satu terlapor karena tidak disebarkan.
Sebelumnya, 18 WNA diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi turut menyita sejumlah barang seperti USB, kondom, pelumas, dan obat kuat, namun belum ada bukti bahwa barang tersebut digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten pornografi. (ANT/LE)







