Rapat Paripurna DPRD Buleleng Resmi Sahkan Ranperda Tentang Pertanggunjawaban APBD 2019

SINGARAJA,LenteraEsai.id- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, secara resmi disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Jumat (17/7) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna SH dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Wakil-wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketua-ketua Komisi dan Ketua-ketua Fraksi, Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten, Staf ahli, TAPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta para anggota dewan dan undangan lainnya, yang mengikuti jalannya rapat melalui telecomfrence di ruang masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Ketua Dewan mengatakan, Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, namun pada akhinya telah mendapatkan titik temu dan kesamaan pandangan antara legislatif dengan eksekutif,

Rapat ini juga merupakan pembahasan tahap dua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan sebagai rangkaian tahapan-tahapan sebelumnya, yang didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, dan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng, serta penandatanganan bersama antara Bupati Buleleng dengan DPRD Buleleng terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Badan Anggran DPRD Kabupaten Buleleng melalui Juru Bicara, Putu Mangku Budiasa mengatakan, berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Kepala Daerah, dan Badan Anggaran, merekomendasikan agar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Sementra Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ST dalam Pendapat Ahirnya menyampaikan rasa bahagia karena pihak legislatif dan eksekutif telah bekerja secara seksama dan sungguh-sungguh dalam membahas secara rinci Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan di Kabupaten Buleleng, terkait dengan usulan saran dari anggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam fraksi-fraksi .

Bupati Buleleng menyatakan sependapat dengan dewan untuk selalu berupaya mewujudkan dan meningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng. “Pembangunan yang kita tempuh tidak lepas dari dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi makro yang terjadi saat penyusunan rancangan dalam upaya peningkatan pembangunan utamanya kinerja makro ekonomi daerah, serta mengajak seluruh komponen masyarakat Buleleng untuk bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dan berkinerja yang bermanfaat bagi kepentingan daerah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Supriatna. Terkait dengan pembahasan Ranperda ini, kata Supriatna, telah berjalan dengan baik. Terhadap masukan dan pertanyaan dari DPRD, telah mendapat jawaban yang dari eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan yang pada akhirnya Rancangan Ranperda ini dapat ditetapkan menjadai Peraturan Daerah, ucapnya.

Selanjutnya ke depan terkait dengan catatan ataupun rekomendasi dari BPK dapat diminimalisir dengan kerjas ama yang baik antara seluruh komponen pemerintahan di Kabupaten Buleleng. “Dengan pengalaman enam kali WTP tentu hal tersebut tidaklah sulit bagi kita bersama dalam rangka mengurangi catatan ataupun rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-SN)

Pos terkait