BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran Sebelum Tanggal 10

BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta - (Foto: Dok Humas BPJS Kesehatan)

Jakarta, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, untuk membayar iuran tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Hal ini guna menjaga status kepesertaan tetap aktif dan akses layanan kesehatan tetap terjamin.

“Pembayaran tepat waktu sangat penting. Jika menunggak, peserta berisiko tidak bisa menggunakan layanan kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Jumat (8/5).

Bacaan Lainnya

BPJS Kesehatan menyediakan lebih dari 1 juta kanal pembayaran, mulai dari perbankan, ritel, e-commerce, dompet digital, hingga autodebit. Skema autodebit menjadi solusi praktis agar peserta tidak lupa membayar iuran bulanan.

Terkait peringatan May Day, BPJS Kesehatan juga menegaskan perlindungan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka tetap dijamin selama enam bulan pasca-PHK, dengan syarat melakukan pelaporan dan reaktivasi kepesertaan.

“Jika belum bekerja kembali setelah enam bulan, peserta bisa beralih ke segmen mandiri tanpa masa tunggu 14 hari, asalkan membayar iuran pada bulan berjalan,” tambah Rizzky.

Pengalihan segmen dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di WhatsApp 0811-8-165-165, BPJS Keliling, atau Mal Pelayanan Publik setempat. (LE-Vivi)

Pos terkait