Pencuri Sepeda Motor di Bendungan Titab Diringkus Polisi Seririt

Mang Apel (24), tersangka pelaku pencurian sepeda motor di areal Bendungan Titab, Desa Rindikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, diamankan pihak kepolisian setempat. (Foto: Siehumas Polres Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Komang Dika alias Mang Apel (24), tersangka pelaku pencurian sepeda motor di areal Bendungan Titab, Desa Rindikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, berhasil diringkus pihak kepolisian setempat dalam suatu pelacakan dan pemburuan.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt Kompol Dr Putu Sunarcaya SH MM didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika SH, kepada pers di Singaraja, Rabu (29/11/2023), membenarkan bahwa pihaknya yang melakukan pemburuan telah menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang tengah diparkir di areal Bendungan Titab.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Mang Apel itu berawal dari adanya laporan Wayan Santika yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di areal Bendungan Titab pada Rabu (8/11/2023) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Seririt turun melakukan olah TKP. Berbekal hasil penyelidikan secara intensif, petugas kemudian dapat mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek mengatakan, tim opnal yang melakukan pemburuan, pada 21 November 2023 sekitar pukul 06.00 Wita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku sedang berada di warung bakso Desa Banjar Asem, sehingga petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Mang Apel.

Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatanya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan pengembangan, ditemukan dua buah handphone, empat buah tabung gas dan satu unit sepeda motor di rumah Mang Apel di Dusun Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Terduga pelaku pun mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus pelaku dalam mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Namun dalam kasus ini barang-barang yang disita dari Mang Apel tidak hanya sebuah sepeda motor Honda Supra, tetapi juga barang bukti lain berupa 4 buah tabung gas 3kg dan dua buah handphone yang diduga barang hasil curian, yang kini masih dalam pengembangan, ujar Kompol Sunarcaya.

Terhadap pelaku dapat disangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kata Kapolsek dengan menjelaskan bahwa terduga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Seririt untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Anom Wijaya
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait