Karangasem, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016.
Penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 serta IHPS Semester II Tahun 2019, diserahkan di Ruang Arjuna Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr Drs Sri Haryoso Suliyanto MSi CSFA menyerahkan hasil audit kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Acara penyerahan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana SPd MSi, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Gede Darmawa SE MSi.
Bupati Mas Sumatri mengatakan, opini WTP diraih Kabupaten Karangasem untuk yang kelima kalinya ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Karena pada dasarnya, menurut Mas Sumatri, untuk tata kelola keuangan daerah tidak sertamerta berpuas diri setelah mendapat opini WTP tersebut.
“Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk kelima kali ini. Namun yang kita harapkan adalah, tata kelola keuangan di Kabupaten Karangasem terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mas Sumatri juga mengharapkan kerja sama seluruh pimpinan OPD dan ASN di Karangasem serta bekerja dengan lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Ia mengutarakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali terkait temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Ia mengharapkan prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan kembali dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dia mengemukakan, ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian Kabupaten Karangasem, di antaranya tarif pemungutan retribusi pasar dan sewa toilet yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu juga pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karangasem yang belum tertib. Masih ditemukan juga sebanyak 129 penerima bantuan bedah rumah dari BKK yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, katanya.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemerintah Kabupaten Karangasem wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” ungkapnya.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Bali juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 18. IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum. (LE-KA1)







