Pemerintah Kabupaten Karangasem Bersiap Merekrut 1.283 PPPK Tahun 2023 ini

ilustrasi

Karangasem, LenteraEsai,id – Kesempatan menjadi pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara masih menjadi dambaan sebagian besar masyarakat, khususnya di Kabupaten Karangasem. Hal ini dirasakan dari masih banyaknya status sebagai tenaga kontrak yang bertahan hingga saat ini, disamping masih tingginya minat warga masyarakat untuk dapat mengabdi sebagai tenaga kontrak di instansi pemerintah meskipun telah diberlakukan kebijakan yang melarang adanya pengangkatan tenaga kontrak sejak terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan zero growth, yakni kebijakan untuk membatasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti jumlah pegawai yang pensiun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah memberikan formasi pengadaan PPPK bagi instansi pemerintah daerah.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam UU 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dimaksud, ditentukan bahwa instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK, dimana kebutuhan CPNS terbatas hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen. Sedangkan untuk instansi daerah ditentukan usulan kebutuhan PPPK yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Terkait dengan surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mendapatkan peluang segar melalui SK Menteri PAN RB Nomor 546 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2023, yang diterima langsung oleh Bupati Karangasem dalam kesempatan rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB pada tanggal 3 Agustus 2023 di Jakarta.

Bupati Karangasem sangat bersyukur, bahwa Kabupaten Karangasem mendapatkan sebanyak 1.283 formasi PPPK di tahun 2023 ini.

“Patut kita syukuri bahwa pada tahun 2023 ini Kabupaten Karangasem mendapatkan sebanyak 1.283 formasi PPPK, dan saya berharap tahun depan Kabupaten Karangasem bisa mendapatkan Kembali formasi untuk pengadaan pegawai, dan itu akan kita upayakan terus secara maksimal”, ungkapnya.

Komunikasi intensif untuk pengadaan pegawai selalu dilakukan Bupati Karangasem selama masa jabatannya dalam upaya pemenuhan kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta untuk memberi kesempatan kepada tenaga non ASN yang telah mengabdikan diri selama ini. (LE/Vik)

Pos terkait