Bertanam Ganja Sistem Hidroponik, WN Rusia Senyum Santai Saat Disidang

Bule asal Rusia bernama Iurii Chernov

Denpasar, LenteraEsai.id –  Iurii Chernov (31),  bule asal Rusia yang didakwa menanam ganja melalui sistem hidroponik yang dikolaborasikan dengan media tanah dan serbuk kayu di dalam pot, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/6).

Terdakwa Chernov yang ditangkap bersama kekasihnya, Mishel Kvara Tskheliya (disidangkan terpisah), terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Kendati demikian, ia tampak senyum-senyum santai mengikuti jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Putra menjerat terdakwa dengan pasal narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, serta percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa Iurii Chernov dibekuk petugas kepolisian dari Satreskoba Polresta Denpasar di rumah kontrakannya di Jalan Jaya Sari Nomor 23 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.15 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan adanya warga Rusia yang menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Setelah cukup bukti, dua minggu kemudian polisi melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka Iurii Chernov bersama kesasihnya.

“Dari dalam rumah, petugas menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram,” kata jaksa.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berupa 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Semua barang bukti tersebut menunjukkan bahwa terdakwa Iurii Chernov bersama kekasihnya terbukti telah mengusai dan menanam ganja di rumah kontrakannya melalui sistem hidroponik yang dikolaborasikan dengan media tanah ditambah pupuk tanaman.

Untuk mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.  (LE-PN)

Pos terkait