Klungkung, LenteraEsai.id – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung hingga satu bulan ke depan.
Perpanjangan ini sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (29/5/2020).
Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 diperpanjang mulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2020. Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta, antara lain di Klungkung kini terdapat 20 warga yang dterkonfirmasi positif Covid-19 (16 PMI dan 4 transmisi lokal).
Selain itu, 25% desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif Covid-19 serta masih banyak daerah di sekitar Klungkung yang transmisi lokalnya terus mengalami peningkatan.
Dalam amanatnya, Bupati Suwirta memerintahkan supaya kewajiban dalam masa tanggap darurat agar dipercepat, termasuk juga kewajiban untuk menghadapi masa New Normal seperti pengadaan alat Thermogun. Selama pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, semua pengadaan kebutuhan seperti masker, desinfektan dan hand sanitizer akan menjadi kebutuhan rutin.
Kepada seluruh kepala OPD, Bupati Suwirta juga mengingatkan dalam menghadapi New Normal, protokol kesehatan di masing-masing perkantoran, dinas ataupun instasi supaya tetap dilakukan. Jam buka pasar belum akan dilonggarkan dan masih menggunakan sistem saat ini (buka mulai dari pukul 07.00 Wita hingga tutup pada pukul 15.00 Wita). Saat pemberlakuan New Normal para pedagang dari luar daerah nantinya harus bisa menunjukan surat hasil rapid test negatif.
Di bidang pendidikan, untuk menegakkan aturan physical distancing pada tahun ajaran baru nanti para siswa untuk tingkat SD dan SMP kemungkinan akan disekolahkan setengah setengah. Bisa setengah dari jumlah siswa di sekolah atau setengah dari jumlah siswa di kelas. Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melakukan kajian lebih dalam lagi untuk sistem ini. Demikian pula angkutan siswa gratis supaya tetap melayani siswa, sopir diwajibkan melakukan rapid test terlebih dulu.
Terkait Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang pembukaan semua jalur transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung diperintahkan untuk membuka kembali dermaga boat-boat cepat penyebranganan menuju Nusa Penida. Pembukaan jasa penyeberangan ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kepada para penumpang selain yang ber-KTP Klungkung supaya menunjukkan Surat Keterangan tujuan ke Nusa Penida. Sedangkan untuk pembukaan objek-objek wisata, Bupati Suwirta mengaku akan menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam rapat yang dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta syang juga selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung, tampak turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, para Asisten, serta Kepala OPD Pemkab Klungkung. (LE-KL)







