Unud Secepatnya Ajukan Praperadilan, Menyusul Rektor dan Staf Dijadikan Tersangka Pelaku Korupsi

Tim Hukum Unud ketika menggelar jumpa pers di Kampus Bukit Jimbaran, Badung (Foto: Dok LenteraEsai/Made Astra)

Jimbaran, LenteraEsai.id – Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali melalui Tim Hukum-nya, akan secepatnya mengajukan praperadilan terkait hasil penyidikan Kejati Bali yang telah menetapkan Rektor Unud beserta tiga pejabat lain di universitas negeri itu sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Tim Hukum Unud tersebut terdiri atas Dr Nyoman Sukandia SH MHum (ketua), Ni Made Murniati SH, Putu Mega Marantika SH dan I Gede Bagus Ananda Pratama SH.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, tim penyidik pada Kejati Bali telah menetapkan Rektor Unud Prof Dr Nyoman Gede Antara bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Unud sebagai tersangka pelaku kasus korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun 2018-2022 yang dipungut dari para mahasiswa baru.

Dr Nyoman Sukandia SH MHum di hadapan awak media massa di Ruang Bangsal Rektorat Unud Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (16/3/2023) menyatakan, pengajuan praperadilan dilakukan pihaknya sehubungan dana tersebut masih tersimpan di rekening negara.

“Dana SPI kini masih tersimpan di rekening negara. Sama sekali tidak ada yang masuk ke kantong-kantong pribadi para tersangka,” ujar Dr Sukandia, menandaskan.

Di hadapan para wartawan, Dr Sukandia menjelaskan bahwa Tim Hukum Unud memandang perlu melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan di media massa yang dinilai semakin seru bak bola liar. Yakni berita terkait pengelolaan dana SPI mahasiswa yang kini tengah ditangani  penyidik Kejati Bali.

Tim Hukum telah mendapat kuasa dari Rektor Unud untuk menangani kasus yang sedang menerpa universitas negeri tertua di Pulau Dewata itu. Di mana penyidik Kejati Bali telah menetapkan empat tersangka, termasuk Rektor Unud Prof Dr Nyoman Gede Antara, ujar Dr Sukandia. Tampak ikut hadir dalam jumpa pers itu, juru bicara Rektor Unud, Senja Pratiwi Phd.

Menurut Tim Hukum Unud seperti yang disampaikan Dr Sukandia, pihaknya tidak mengerti dengan kesalahan yang disangkakan penyidik Kejati Bali terhadap empat orang tersangka di lingkungan Unud itu. Berita mulai menggelinding di media massa sejak Oktober 2022, yakni terkait penerimaan dan pengelolaan dana SPI dari mahasiswa baru di Unud.

“Kami mengikuti terus pemberitaannya di media massa, di mana nampaknya semakin seru saja. Kami tidak mengerti dari mana dapat angka-angka yang disebut kerugian negara tesebut,” katanya, mempertanyakan.

Dikatakan Sukandia, saat ini tim dari KPK dan BPK tengah memeriksa dana SPI tersebut. Pihaknya berharap pemeriksaan tidak lama lagi selesai. “Kalau saja nanti hanya ditemukan kesalahan administrasi, tolong agar kami dibina,” ucapnya, merendah.

Ditambahkan Dr Sukandia, dana SPI mahasiswa baru dari jalur mandiri itu tidak mengikat. Namanya juga sumbangan. Dananya ditransfer ke rekening Unud yang adalah rekening negara. Itu dikenakan pada mahasiswa jalur mandiri yang dinyatakan lulus oleh panitia penerimaan mahasiswa baru.

“Selama ini tidak ada keluhan dari mahasiswa dan juga dari para orang tua yang anaknya diterima sebagai mahasiswa melalui jalur mandiri tersebut,” ujar Dr Sukandia, menyampaikan.

Sehubungan dengan tidak adanya dana SPI yang masuk ke kantong-kantong pribadi, Tim Hukum Unud minta agar jaksa menerapkan azas keadilan. “Kalau hanya kesalahan administrasi, supaya dilakukan pembinaan. Supaya tidak ada kesan kejaksaan hanya mencari-cari kesalahan,” kata Dr Sukandia, menegaskan.  (LE/Ima) 

Pos terkait