judul gambar

Jokowi siap dilantik sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan Roy Suryo.

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, LenteraEsai.id – Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kes readinessnya untuk disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Apakah Anda siap dilantik?” tanya Ketua Mahkamah Agung Christina Endarwati kepada Jokowi dalam konferensi pers di PN Jakarta Timur, Kamis.

Bacaan Lainnya

“Siap,” jawab Jokowi.

Jokowi hadir di ruang sidang mengenakan batik cokelat dan peci hitam untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Masalah ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.

Sebelum memasuki pemeriksaan materi kasus, Ketua Hakim Christina Endarwati terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi sebagai saksi.

Hakim ketua melanjutkan pemeriksaan identitas Jokowi dengan menanyakan informasi yang tertera dalam kartu identitas penduduk (KTP).

“Bagaimana jika ini tertulis di kartu identitas sebagai Presiden RI ke-7?” tanya Christina.

“Benar sekali,” kata Jokowi.

Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.

Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi kemudian bersumpah sesuai ajaran Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Christina selanjutnya mengingatkan Jokowi untuk memberikan jawaban yang jelas dan tegas atas setiap pertanyaan yang diajukan selama inspeksi.

“Jika ada pertanyaan, pertanyaan tersebut akan dijawab dengan tegas,” kata Christina.

Nasihat tersebut disampaikan agar semua pihak di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa, serta para pengunjung pengadilan dapat mendengar kesaksian para saksi dengan baik.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi palsu tentang gelar Jokowi.

Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo terjerat Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa penuntut juga menyertakan dakwaan tambahan yang memuat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa penuntut juga menyertakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga menghadapi dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Masalah yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menunjuk pada ijazah SMP Joko Widodo yang palsu.

Dalam dakwaan utama, Dokter Tifa dituduh melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dakwaan terhadap penerima subsidi, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain ketentuan-ketentuan tersebut, Dokter Tifa juga didakwa berdasarkan Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (LE)

 

 

Source: ANTARA

Pos terkait