Makassar, LenteraEsai.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial WS terduga pembunuh penyu ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat hendak melarikan diri di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio, di Makassar, Selasa.
Terduga WS berprofesi pelatih penyelam (instructor trainer), diduga kuat melakukan perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis Penyu belimbing di Perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas spearfishing (penombakan ikan) yang dilakukan terduga pelaku di wilayah Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.
Tragisnya, kegiatan dilakukannya itu diduga menyasar satwa laut yang dilindungi seperti penyu. Dari video yang diunggahnya, lalu viral di media sosial, terlihat ia menembak seekor penyu belimbing dengan senjata penembak ikan.
Penyu tersebut sedang tersudut di antara karang dan rumput laut. Tembakannya diarahkan hingga mengenai leher penyu itu. Diduga usai hewan dilindungi ini tewas, dibawa untuk dikonsumsi.
Hal tersebut menyusul status media sosial dengan akun dylan_yuchenzeng yang diunggah diduga rekannya menunjukkan kaki penyu dalam panci perak telah dijadikan sup untuk disantap ramai-ramai.
Bersangkutan diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area keberangkatan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan tersebut diambil, kata Abdi, sebagai langkah tepat merespons permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkaitan perbuatannya.
“Tindakan ini (penangkapan) dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Abdi menegaskan.
Sebab, dikhawatirkan terduga pelaku melarikan diri dari jerat hukum, Pemkab Raja Ampat segera melayangkan surat permohonan bernomor 500.5.6.5/342/2026 pada tanggal 14 September 2026 untuk mencegah kepulangannya.
Laporan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti tim Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga dapat diamankan sebelum berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan,” tutur Abdi menambahkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Imigrasi Makassar terus menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Kini WS ditahan sementara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk selanjutnya dilakukan pengawalan dan di serahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk penerapan hukum pidananya. (LE)
Source: ANTARA







